Kontraktor Rehabilitasi Masjid Raya Al- Istiqomah dan Pembangunan Islamic Center, Diduga Tilap Anggaran

 


SANANA,Journalntbnews.com.|| Kontraktor Rehabilitasi Masjid Raya Al- Istiqomah dan Pembangunan Islamic Center di Desa Fatcei, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diduga tilap anggaran. Pasalnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, " Jum'at (15/9/23)

Menurutnya, pekerjaan proyek rehab Masjid Raya Al- Istiqomah dengan nilai anggaran Rp1,8 miliar sekian, sedangkan untuk Pembangunan kelanjutan  Islamic Center dengan nilai Rp 1,8 milar sekian mulai disoroti , karena papan nama proyek tidak ada.  Ini dinilai proyek “SILUMAN”,katanya.

Lanjutnya, Ia juga mengatakan bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.

“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut, "uapnya

Dia berharap kepala Dinas mengambil langkah tegas terhadap rekanan kontraktor yang di duga mengabaikan regulasi,” harap nya

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudi Umaternate saat dikonfirmasi melalui telepon saluler..di..nomor +62 812-2216-xxxx, namun tidak dibalas, hingga berita ini ditayangkan. (Ks)