Pesantren : Pemertahanan Ortodoksi atau Transformasi ?. Solusi terhadap Fenomena Kekerasan di Pesantren

 


Dr. Chae Khairil Anwar, S.PdI., M.Pd
Dosen Prodi PIAUD FTK UIN Mataram

Sekolah umum, sekolah agama, sekolah kejuruan, sekolah kedinasan, pondok pesantren termasuk perguruan tinggi, tidak luput dari ancaman terjadinya kekerasan. Sebagai contoh di perguruan tinggi negeri di Kota Mataram pun kini menyita publik bahwa ada oknum dosen yang melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya (kini dalam proses di APH).
Pun demikian di lembaga pendidikan semisal “pesantren” sebut saja sebagaimana mengutip https://www.detik.com setidaknya tahun 2024 terjadi tiga kasus  yang melibatkan pondok pesantren, yaitu satu kasus di Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumabwa berinisial MZ, satu kasus di Lombok Tengah inisial HD mencabuli santrinya di Kecamatan Praya Timur, dan satu kasus kekerasan seksual  di Kecamatan Sekotong Lombok Barat, kasus ini pun memuncratkan emosi masyarakat setempat sampai merusak pondok dan satu kasus “di duga” karena kekerasan fisik antar santri yang menyebabkan meninggalnya korban di Kecamatan Gunungsari Lombok Barat.
Lemahnya Otoritas Siswa-Santri : Pemicu Bullying ?
Kasus kekerasan semisal kekerasan seksual terhadap anak di lembaga pendidikan tidak banyak yang terselesaikan atau penulis menyebutnya tidak tuntas dalam penanganan perkara. Entah persoalannya karena pelapor dan keluarga dari golongan tidak mampu di tambah lagi dengan kerap kali terjadi intimidasi dari oknum dan “keluarga pelaku”.
Tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan seolah hal yang lumrah atau biasa saja, tidak elok untuk diperdebatkan, apalagi diangkat ke tingkat pidana. Seolah itu adalah aib yang harus dirahasikan. Bila perlu sejak ada peristiwa dilakukan permufakatan untuk didamaikan antara pelaku dan korban. Artinya bahwa siswa-santri, tidak punya kuasa dan daya, apalagi pola pendidikan dan pembelajaran dengan sistim asrama, akses komunikasi antar orangtua sangat terbatas, termasuk akses yang sangat tertutup dalam pola pendidikan di pondok adalah yang menyebabkan kerawanan dan kerentanan anak-anak mengalami ragam permasalahan.
Lihat saja santri (NI) yang meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan meninggal dunia. Maaf penulis tidak berburuk sangka pada pondok pesantren tempat studinya almarhumah. Akan tetapi dari hasail penggalian komunikasi digital penulis menemukan bahwa anak tersebut sering mengeluh dan selalu memaksa orangtuanya agar NI pulang dan pindah. Tentu ini perlu penggalian yang serius dari pimpinan pondok dan APH.
Karena banyak yang “menduga” bahwa NI adalah korban kekerasan fisik berupa penganiyaan oleh sesama santri. Kasus ini pun mendapatkan atensi hingga media nasional. Apakah benar kasus tersebut melibatkan santri lain, keteledoran lembaga, ataukah hal tersebut bukanlah kekerasan yang terjadi pondok ?. Kini aparat kepolisian sedang melakukan tahapan-tahapan dalam penyelesaian perkara tersebut.
Akan tetapi yang menjadi masalah adalah, hingga kini Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat terlihat kurang nampak dalam upaya investigasi kasus tersebut. Sehingga kelak diharapkan tidak terjadi lagi ragam kekerasan dalam pembaga pendidikan.
Pesan-Trend dari Pesantren.
     Azyumardi Azra pernah menyebut bahwa pesantren merupakan lembaga Islam terpenting yang berfungsi sebagai “guardian of Islamic Faith”, melalui lembaga pendidikan Islam proses pendidikan berfungsi sebagai medium penyiapan SDM yang berkualitas, berkakhlak, bermoral yang terintegrasi dengan pengetahuan kekinian yaitu teknologi.
Tidak semua pesantren bermasalah, akan tetapi setiap lembaga Pendidikan dapat diminimalisir potensi masalah apabila peran maula memiliki aksestibilitas yang dapat melakukan upaya mitigasi secara berkala kepada penghuni-santri. Praktik ala Saljuqian masih mempengaruhi oase pesantren yang susah untuk di gugat ?
    Sebagai misal, dalam pesantren ada maula, atau yang dimuliakan dan diagungkan : Tuan guru, kiyai, para guru-mursyid-dalam tradisi tasawuf. Yang menggambarkan bahwa tuan guru-kiyai-guru adalah sumber pengetahuan utama yang tidak dapat disejajarkan posisi dan reputasinya dengan pencari ilmu. Penulis pun menyetujui landasan dan praktik ini.
Pada diri maula tersebut terdapat peran ototitatif yang secara turun temurun menurukan peran tersebut hingga pada mudabbir, sehingga apabila ada tekanan dari maula-maula tersebut hal demikian merupakan proses “internalisasi” penyaluran barokah, apabila melawan maka hilanglah barokah. Fenomena diatas tentu penulis menyebut sebagai sebuah sikap dan sekaligus distinksi pendidikan pesantren. Pada sisi apa yang mesti dipertahankan dan ditinggalkan.
Yang menjadi kritikan penulis adalah, apakah serta merta barokah akan hilang bilamana santri berbeda pandangan dengan maula nya? Atau sekali waktu santri menyatakan sikap untuk tidak mau terhadap perintah maula?. Atau jika santri di ruang kelas tidak pandai dalam Inilah barangkali sikap untuk menyebut bahwa guru di jenjang lembaga tersebut diperlukan upaya edukasi dan pemahaman yang berkelanjutan tetang peran dan fungsi pendidik hingga pemahaman yang terintegratif sebagaimana Amanah peraturan Kemenag Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada kementerian Agama.
Mempertanyakan Tanggung Jawab Institusi
    Banyak pesantren yang memiliki dan melahirkan pesan-tren, namun di sisi lain sembari menyisipkan pesan-tren ; berupa kebaikan, personal ethic hingga personal ilahiyyah pada out put dan outcome pesantren. Akan tetapi setali tiga uang terdapat laku personal atau oknum yang melakukan kejahatan kemanusiaan berupa bullying hinga kekerasan seksual. Belum nampak upaya institusi atau maula untuk melaporkan bila ada oknum pelaku di lembaga tersebut. Kecuali telah terpublikasi luas di media massa, barulah terlihat upaya.
Melihat terdapat potensi munculnya ragam kekerasan yang dialami para santri maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi secara terus menerus bila tidak dilakukan edukasi berkala, pengawasan, hingga pencabutan izin lembaga.
    Kejadian demi kejadian yang dilakukan oknum predator anak di lembaga pendidikan di bawah kementerian agama (kemenag) di Nusa Tenggara Barat terlihat tidak serius dalam upaya meminimalisir munculnya predator pemangsa tumbuh kembang anak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi (pesantren) karena kebijakan teknis tentang perlindungan anak cenderung dianggap tidak penting. Lebih penting kegiatan semisal moderasi beragama daripada perlindungan hak dan tumbuh kembang anak.
Tentu Kanwil Kementerian Agama NTB tidak dapat sendiri dalam realisasi peraturan Kemenag Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada kementerian Agama. Banyak pihak yang dapat diajak berkolaborasi sebagai misal perguruan tinggi, DP3AP2KB, hingga lembaga-lembaga perlindungan anak di Nusa Tenggara Barat.

(Dr. Chae Khairil)

Tags