Dinas Perkim Lombok Tengah Diduga Tak Akui Pengajuan Anggaran PJU-TS Bernilai Rp5,2 Miliar


PRAYA LOMBOK TENGAH,Journalntb tbnews Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan PJU-TS Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026 senilai Rp. 5.225.400.000 memicu tanda tanya besar. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Tengah diduga tidak mengakui dokumen tersebut, bahkan menyampaikan kewaspadaan akan kemungkinan adanya pemalsuan tanda tangan dan stempel instansi.
 
Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp, Kadis Perkim Lombok Tengah menyatakan, "Bisa saja ada yang mensceen tanda tangan dan stempel Pemerintah Daerah," ungkapnya secara singkat namun tegas.
 
Sementara itu, hingga saat di konfirmasi Bupati Lombok Tengah belum membuka Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Di sisi lain, informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa dokumen yang beredar tersebut diduga bukan hasil rekayasa, melainkan dokumen asli.
 
Situasi yang saling bertolak belakang ini membuat masyarakat semakin bertanya-tanya. Publik menuntut keterbukaan informasi dan mengingatkan agar tidak ada program atau kegiatan fiktif di tengah anggaran yang nilainya terbilang besar. Masyarakat berharap aparat pengawasan maupun penegak hukum turun tangan mengklarifikasi kebenaran dokumen tersebut guna menjaga integritas keuangan daerah.
 
Awak media akan terus berupaya memverifikasi kebenaran dokumen ini dan meminta penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta instansi terkait lainnya. Tanggapan dari semua pihak yang terlibat akan dimuat secara berimbang begitu diperoleh.
 
 
 
Berita ini menyajikan informasi yang masih berupa dugaan dan belum terbukti secara sah. Pernyataan yang dikutip merupakan tanggapan pihak yang dikonfirmasi. Awak media mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan guna keberimbangan informasi. Semua pihak berhak memberikan tanggapan yang akan dimuat sebagaimana mestinya.