Kontraktor Jalan Diduga Gunakan Tanah Timbunan dari Galian Tak Berizin
16.9.23
Pengerukan Tanah di Desa Kawalo
TALIABU,Journalntbnews.com.|| PT.Meranti Jaya diduga menggunakan tanah timbunan dari galian yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasalnya,tanah dari galian yang diduga ilegal itu digunakan untuk proyek pembangunan jalan ruas Kawalo -Waikoka dengan pagu Rp 31 miliar belum memiliki izin dari dinas terkait.
Izin yang dimaksud ialah IUP spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan. Yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya, "kata sala satu warga setempat yang namanya tak disebutkan kepada media ini, Sabtu (16/9/23)
Menurutnya, mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut, "ucap Sumber
Sumber, menjelaskan, mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian bila dilihat dari undang-undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaannya.
Ia pun mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” paparnya.
Untuk itu, Ia mendesak seluruh aparat penegak hukum, mulai dari advokat, jaksa, kepolisian, hakim dan lembaga pengadilan memiliki peran penting untuk mengusut masalah ini, hingga menjadi efek jera, "tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu, La Wani saat belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan. (Ks)


