DPO Korupsi Rp 29 M, Achmat Thamrin Dibekuk di Banggai setelah Buron 19 Bulan

 


TALIABU, Journalntbnews.com ||  Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi sebesar Rp 29 miliar akhirnya dibekuk Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, Jumat (6/10) Pukul 11.00 Wita

Achmat Thamrin merupakan tersangka yang terlibat korupsi Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) Bangkep  2019 lalu senilai Rp 29 miliar.

Sebelum bertekuk lutut di hadapan petugas, pria yang menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
 (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep)  Sulawesi Tengah ini menjadi buronan selama 19  bulan.

Achmat Thamrin ditangkap di sebuah rumah Kos di Jalan Trans Sulawesi KM 3, Kabupaten Banggai pada Jum'at 6 Oktober 2023 sekita  pukul 11.00 Wita, " kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono dikutip dari metrosulteng.com, Minggu (8/10/23)

Menurutnya,Ahmad Thamrin di tetapkan DPO oleh Polda Sulteng pada 3 Februari 2022 lalu yang tertuang dalam surat yang nomor DPO/07/II/2022 Ditreskrimsus.

Dalam surat DPO itu, Tamrin beralamat di desa Buka Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, kemudian Dia juga memiliki alamat lain di Kota Ternate tepatnya di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah.

"Kini, Thamrin akan dibawa ke Polda Sulteng di Palu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"tindasnya.

Diketahui, Ahmad Thamrin juga menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara pada 20 Agustus 2022 setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas  Suhu – Tikong pada  anggaran APBD 2016 – 2018 senilai Rp 1,98 milyar.

Saat itu, Ahmad Tamrin menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan KB kabupaten pulau Taliabu. Dia ditetapkan tersangka bersama Hardianto Ambarak dan Muhammad Ardiansya pada 6 Desember 2021.

Hardianto dan Ardianyah sendiri telah diproses hingga ke persidangan, sedangkan Ahmad Tamrin empat kali mangkir dari panggilan jaksa, "kata
Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamudin, menyampaikan tersangka akhirnya dirilis sebagai DPO

“Setelah kami tetapkan tersangka 6 Desember 2021, beliau kami lakukan upaya pemanggilan sebagai tersangka tapi beliau sudah tidak memenuhi panggilan kami,” kata Nazamudin.

Pihaknya juga  menerima informasi
Dari Dinas kesehatan, bahwa Achmad Thamrin telah berangkat ke Kabupaten Bangkep

Nazamudin mengaku, penetapan Ahmad Thamrin sebagai DPO juga sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut hingga Kejagung RI, "tindasnya.(Ks)