Dompu-journalntbnews.Com.!
Kegiatan lacak balak di kawasan Taman Nasional Tambora, perlu melaksanakan kegiatan untuk faktualitas sebuah perkara dalam tindakan pidana yang di lakukan oleh pelaku ilega logging beberapa waktu lalu, maka pada kesempatan tersebut ; Kamis (28/3/2024), dilakukan pembuktian di TKP.
Buntut dari penangkapan terhadap 3 pelaku illegal logging kayu sonokeling di kawasan Taman Nasional Tambora pada Sabtu (23/3/2024) lalu, maka Tim Patroli yang terdiri dari anggota TNI Kodim 1614/Dompu dan Balai TNT melakukan cek tonggak (lacak balak)di TKP.
Pelaksanaan lacak balak oleh tim dari TNI, Balai TNT dan Gakkum Jabal Nusra di kawasan TNT, Kamis (28/3/2024).
Tim Kegiatan di lapangan Jumlah personel yang terlibat 12 orang. Terdiri dari anggota Makodim 1614/Dompu 2 Orang dipimpin Sertu Syahfundi, anggota Koramil 1614-05/Pekat 3 orang dipimpin Serma Hidayat, petugas Balai Taman Nasional Tambora 2 orang dipimpin Ibrahim (Bram), Mitra Polhut 2 orang, dan hadir pula Tim dari GAKKUM Jabal Nusra Mataram 3 orang.
Kegiatan lacak balak ini juga sekaligus patroli hari ke 80 di kawasan TNT oleh tim dengan persenjataan lengkap itu.
Dandim 1614/Dompu, Lerkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M mengungkapkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut di atas yakni AG (43) alias Mbah Langit, OH (52) dan SR (18). Ketiganya beralamat di Dusun permata hijo Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB.
Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M didampingi Pasi Intel Kapten Inf. Adisan, Senin (25/3/2024) menerima penyerahan 14 balok kayu sonokeling yang menjadi alat bukti kasus Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) di Kawasan Taman Nasional Tambora yang terjadi pada hari Sabtu (23/3/2024)lalu.
"Ketiganya sudah langsung dibawa ke Pos Gakkum Mataram untuk diproses hukum. Sementara 14 balok kayu sonokeling yang menjadi barang bukti masih dititipkan di Makodim 1614/Dompu," ungkap Dandim.
Ketika di saat di tanya wartawan pelaku ilega logging tersebut bagaiman tindak lanjutnya terkait hukumannya dikarenakan melanggar UU cipta kerja , merupakan kewenangan Gakum.(Zun).