Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTT, Jaksa Diminta Jangan Lindungi Fadila Waridin

 


Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
SANANA,Journalntbnews.com|| Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kepulauan Sula hingga kini belum juga menetapkan tersangka Fadila Waridin sebagai Plh. Sekda dalam pencairan anggaran pada  kasus dugaan korupsi anggaran dana balanja tak terduga (BTT)  senilai Rp 28 miliar sekian.

Padahal, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap  25 orang saksi dalam tahap penyidikan kasus BTT Covid-19 TA 2021. Pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Plt Sekda Muhlis Soamole, mantan Sekda Syafrudin Sapsuha dan Plh Sekda Fadila Waridin termasuk pihak lain yang terkait.

“Dari semua saksi yang diperiksa, kok Plh Sekda Fadila Waridin belum juga jadi tersangka. Ini ada apa. Jaksa Jangan lindungi Plh Sekda, Sabab Plh. Sekda  Fadila Waridin yang  bertanggungjawab atas pecairan  anggaran dana Balanja Tak Terduga (BTT) tersebut, "kata
Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kepulauan Sula, Ikram kepada media ini, Jum'at  (22/3/24)

Menurutnya, dalam kasus ini sudah jelas, Fadila Waridin sebagai Plh. Sekda Kepulauan Sula, di mintai keterangan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor: 839/1424/KS/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021 lalu, termasuk Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah

Untuk, pihaknya mendesak  Tim Penyidik Kejaksaan  Kepulauan Sula  segera menetapkan Fadila Waridin sebagai Plh. Sekda Kepulauan Sula dan  Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah sebagai tersangka, “tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot, SH., MH belum dapat dihubunghi, hingga berita ini ditayangkan. ()