Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
SANANA,Journalntbnews.com|| Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula hingga kini belum juga menetapkan tersangka Fadila Waridin sebagai Plh. Sekda dalam pencairan anggaran pada kasus dugaan korupsi anggaran dana balanja tak terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar sekian.
Padahal, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dalam tahap penyidikan kasus BTT Covid-19 TA 2021. Pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Plt Sekda Muhlis Soamole, mantan Sekda Syafrudin Sapsuha dan Plh Sekda Fadila Waridin termasuk pihak lain yang terkait.
“Dari semua saksi yang diperiksa, kok Plh Sekda Fadila Waridin belum juga jadi tersangka. Ini ada apa. Jaksa Jangan lindungi Plh Sekda, Sabab Plh. Sekda Fadila Waridin yang bertanggungjawab atas pecairan anggaran dana Balanja Tak Terduga (BTT) tersebut, "kata
Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kepulauan Sula, Ikram kepada media ini, Jum'at (22/3/24)
Menurutnya, dalam kasus ini sudah jelas, Fadila Waridin sebagai Plh. Sekda Kepulauan Sula, di mintai keterangan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor: 839/1424/KS/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021 lalu, termasuk Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah
Untuk, pihaknya mendesak Tim Penyidik Kejaksaan Kepulauan Sula segera menetapkan Fadila Waridin sebagai Plh. Sekda Kepulauan Sula dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah sebagai tersangka, “tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot, SH., MH belum dapat dihubunghi, hingga berita ini ditayangkan. ()