Klaim Lahan milik Kliennya di Taliwang KSB Diserobot Pemkab,Bang Dino Siap Adu Data


JournalNTBnews
Sumbawa Barat
Lahan seluas 75 are yang terletak di blok Kuang Belo, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) milik Max Darmawan yang diperoleh dari jual beli, diduga diserobot Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Dugaan penyerobotan lahan berawal ketika Max Darmawan melakukan transaksi jual-beli pada November 2015 dari Anas Alwi. Kemudian ada surat pernyataan penggunaan fisik bidang tanah bersporadik,sehingga melakukan transaksi jual beli bernama Anas Alwi, terbitlah sporadik bernama Max Darmawan.


"Ada surat pernyataan anas alwi dengan Max Darmawan yang di ketahui oleh Kepala Desa  / Lurah Bertong bahwa benar tanah ini belum di miliki kepada siapapun, dan ada bukti kwitansi jual belinya dengan bermaterai, disaksikan saudara Muhtar S.Ag dan Lawijah. Serta dilampirkan foto copy KTP Anas Alwi dan ditandatangani Kepala Desa Bertong," terang Nurdin Dino, S.H,.M.H., selaku kuasa hukum Max Darmawan, Kamis (15/5/25).

Sesuai data buku Desa/ Kelurahan, Om Dino, sapaannya, menegaskan belum ada terbit sertifikat, dan belum ada hak-hak orang lain selain pemilik. Bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah atau pihak lain dan tidak termasuk dalam kawasan hunian.

Di sisi lain, tanah tersebut tidak sedang menjadi jaminan suatu hutang dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain. Surat Keterangan ini bukan merupakan bukti kepemilikan tanah tetapi hanya dipergunakan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran hak atas tanah bekas milik adat (Sertifikat).

"Pernyataan antara Anas Alwi dan Max Darmawan dengan disaksikan oleh istri dan suaminya masing-masing pada saat pembayaran, hingga saat ini SPPT atas nama Max Darmawan, dan di daftarkan pada tahun 2015, sesuai dengan ketentuan, maka keluarlah gambar dan situs dari BPN. Sehingga sampai hari ini Pihak BPN tidak mengeluarkan sertifikat luas lahan 75 are tersebut," jelasnya Dino  selaku kuasa Hukum.

Saat ini, lahan tersebut oleh pemkab akan dibangun kantor Panwaslu Sumbawa Barat, serta bangunan irigasi. Pihaknya mendesak agar BPN melaksanakan pengukuran ulang atau melakukan pengembalian batas.

"Kami selaku pengacara siap melakukan adu data baik dari pihak pemda dan BPN tersebut. Berdasarkan alat bukti yang sudah ada kami sebagai kuasa hukum meminta kepada BPN Sumbawa Barat supaya menerbitkan sertifikat klien kami atas nama Max Darmawan," pungkasnya.

(Sjntb)