Journal NTB News Lombok Tengah, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial AY (58) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucunya sendiri di Kecamatan Praya.
Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K.,SIK.,M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Kamis (26/6) berawal saat ibu korban pulang dari kebun dan mencari anaknya yang berinisial RS (3), seorang perempuan. Ibu korban kemudian mencari anaknya dirumah terduga pelaku yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.
"Saat ibu korban tiba dan masuk ke dalam rumah terduga pelaku, ia menemukan pelaku tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," terang Kasat Reskrim.
Terungkap bahwa terduga pelaku, AY, adalah kakek kandung dari korban RS. Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah.
"Saat ini, terduga pelaku telah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Kasat ReskrimPolres Lombok Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anaknya agar perbuatan keji tersebut tidak terulang kembali guna menyelamatkan anak-anak dari bahaya kekerasan seksual.
R. jnb.