Kuasa Hukum Max Darmawan Desak Sertifikat Kliennya Segera Dikeluarkan BPN KSB.


Sumbawa Barat, JournalNTBnews.
Kasus sengketa tanah yang terjadi antara masyarakat (Max Darmawan) dengan Pemerintah Sumbawa Barat (Pemda KSB) melibatkan badan pertanahan nasional (BPN) kembali memanas.

Kuasa hukum Max Darmawan, Nurdin Dino, SH., MH menyampaian di depan awak media bahwa, Bahwa kliennya memiliki surat-surat resmi terhadap bidang tanah seluas 72 are Pada tahun 2015 kliennya melakukan transaksi jual beli dengan Anas Alwi. Setelah melakukan transaksi antara Max Darmawan dan Anas Alwi terbitlah sporadik.


Kemudian  kedua belah pihak sepakat membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Lurah Telaga Bertong saat itu. Bahwa benar tanah ini belum dikuasai oleh pihak manapun.

"Transaksi awal dibuktikan dengan kwitansi jual beli yang diketahui oleh saksi-saksi dan bukti KTP Elektronik atas nama Anas Alwi diketahui Lurah Satriawan pertanggal 2 Maret 2015 di kantor Kelurahan Telaga Bertong.

Surat pernyataan antara Max Darmawan dan Anas Alwi di saksikan istri dan suami masing-masing saat pembayaran termasuk Lurah dan saksi," Jelasnya Dino selaku kuasa hukum.

Ia menjelaskan, klienya juga memiliki surat tanda pembuktian pembayaran tanah (SPPT) yang tetap dibayar sampai saat ini. Memiliki dasar itu, Max Darmawan mendaftarkan tanahnya pada tahun 2015 ke badan pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat untuk diterbitkan sertifikat. Sesuai alas hak keluarlah surat dan situs gambar dari BPN.

"Aneknya, sampai saat ini BPN belum mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat klien saya," Tegasnya Nurdin Dino.SH.,MH.

Untuk diketahui, obyek tanah klienya seluas 72 are dengan dibuktikan dengan surat resmi. "Untuk itu, saya bersurat ke BPN untuk pengembalian batas atau pengukuran ulang ke BPN dan Pemda," pungkasnya.
(sjntb)