Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polres Lombok Tengah, "Penculikan" Pasangan Suami Istri Saat Solat Dhuha

 


Praya Lombok Tengah, Journalntbnews.com. 
Masyarakat Lombok Tengah dihebohkan dengan insiden mencolok yang melibatkan oknum anggota Polres Lombok Tengah. Seorang warga lanjut usia, M.T (73), dilaporkan diduga "diculik" tanpa surat penangkapan resmi oleh anggota kepolisian saat melaksanakan solat Dhuha di rumahnya. Kejadian yang terjadi pada Rabu pagi (23/7) ini menimbulkan kegaduhan dan kritik tajam terhadap tindakan aparat hukum.

Insiden tersebut terjadi di Dusun Aik Gering, Desa Presak, Kecamatan Batukliang, di mana tujuh anggota Polres Lombok Tengah menggerebek kediaman M.T.  Dalam prosesnya, ia dan istrinya dipaksa untuk masuk ke dalam mobil polisi, situasi yang mengejutkan dan memalukan, mempertanyakan prinsip dasar penegakan hukum di Indonesia.

Keluarga M.T  merasa sangat terpukul dan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi ini. M. Syarifuddin SH MH, kuasa hukum M.T , menyatakan kegeramannya atas perlakuan yang diterima kliennya. 
"Klien kami ditangkap bak teroris dan ini melanggar HAM berat, tanpa membawa surat perintah penangkapan," tegasnya. Ia menambahkan, tindakan ini lebih mirip aksi premanisme ketimbang penegakan hukum yang seharusnya mengedepankan rasa keadilan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengancaman oleh seseorang berinisial IK terhadap M. T,  pada Januari 2025. Namun, alih-alih menindaklanjuti laporan tersebut dengan benar, penyidik Polres Lombok Tengah malah mengalihkan dugaan pengancaman menjadi penggergahan. Syarifuddin menyatakan, proses hukum yang dijalani kliennya sangat meragukan karena tidak ada kejelasan mengenai status hukum dari pemanggilan yang dilakukan berulang kali tanpa tanggapan yang memadai.

Syarifuddin juga menjelaskan bahwa setiap surat undangan untuk klarifikasi tidak pernah direspons secara serius, menciptakan kesan kriminalisasi terhadap kliennya. 
“Setiap undangan tersebut kami anggap tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk kriminalisasi oleh penyidik!” tegas Syarifuddin, menuding adanya niat jahat di balik penanganan kasus ini.

Akibat perlakuan penangkapan paksa tanpa surat perintah tersebut, kondisi M. Thalib kian memburuk, begitu juga istrinya. Ia kini tak sadarkan diri dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.
Syarif juga menyampaikan bahwa baik dirinya maupun keluarga kliennya hingga kini tidak pernah menerima surat pemberitahuan penangkapan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk Il Maqnun, yang dikonfirmasi memberikan keterangan kepada Kuasa Hukum.
Ia berdalih bahwa penjemputan paksa dilakukan karena M.T sudah dua kali tidak memenuhi panggilan.
“Bahwa berdasarkan KUHAP pada Pasal 19 ayat 2, terhadap tsk pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah,” terang  Luk luk via whatsapp.

Saat ditanya dalam rangka apa penjemputan paksa ini dilakukan, dan apakah sudah ada koordinasi dengan penasihat hukum M.T , AKP Luk Luk Il Maqnun menjawab singkat.

“Sudah kami lakukan pemanggilan 2x, dan Sidang tipiring pak,” jawabnya.

Ketika dicecar lebih lanjut mengenai koordinasi dengan kuasa hukum yang selalu mengkonfirmasi setiap panggilan, Kasat Reskrim hanya menjawab,
“Kami selalu koordinasi pak.” katanya.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan pengakuan M. Syarifuddin yang menyebut pihaknya tidak pernah mendapatkan kejelasan status dari setiap surat panggilan.
Saat ditanya apakah dalam penangkapan terhadap M T  ada surat perintah? Kasat Reskrim menjawab ada.

“Ada pak, sebentar saya kirim nomornya ya,” jawab Kasat Reskrim.

Namun, permintaan untuk dikirimkan fisik surat perintah tersebut demi kejelasan pemberitaan disambut dengan jawaban yang kurang kooperatif.
“Kewajiban saya ke tsk dan keluarga pak,” tandasnya.

Kuasa hukumpun meminta kepada Kasat Reskrim untuk bisa menunjukkan bentuk fisik surat penangkapan M T, namun hingga berita ini diterbitkan, baik no surat penangkapan maupun bentuk fisik belum diberikan kasat Reskrim. (RJ)