Lombok Utara,Journalntbnews.com– Aksi anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) membongkar sebagian pagar kantor dewan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Namun, Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa, menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah tindakan perusakan, melainkan bagian dari tugas pengawasan legislatif.
“Jangan diartikan sebagai perusakan. Ini adalah bagian dari rangkaian pengawasan yang memang menjadi tupoksi kami,” kata Kariyasa, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Komisi III bertujuan memastikan kualitas proyek pembangunan kantor DPRD. Ia mengungkapkan, terdapat dugaan kejanggalan pada pekerjaan fisik pagar, seperti besi selop yang tidak tersambung dengan tiang beton.
“Pengecekan dilakukan saat pekerjaan masih berlangsung, bukan setelah selesai. Jadi, ini bukan merusak, melainkan membuktikan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Kariyasa menambahkan, pengawasan oleh DPRD KLU sudah dilakukan sejak proses lelang hingga pembangunan. Dalam perjalanan proyek, ditemukan sejumlah catatan teknis yang belum dipenuhi kontraktor, termasuk keterlambatan pekerjaan yang memicu denda.
Jika tujuannya untuk memperbaiki kualitas bangunan, kata dia, langkah tersebut seharusnya tidak dipersoalkan.
“Aksi kemarin hanya pembuktian saja. Selama berada dalam koridor pengawasan dan tidak ada kepentingan lain, hal ini sah-sah saja,” tutur Kariyasa.
(D.Jntb)