Persidangan Kasus NCC: Mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti Dinyatakan Tidak Terlibat Berdasarkan Kesaksian

 


Mataram, Journalntbnews.com. Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosyadi Sayuti, kembali menarik perhatian masyarakat ketika berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. dalam sidang kali ini, dua saksi kunci yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dwi Sugianto, serta stafnya, Lalu Marwan, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi yang melibatkan proses perjanjian antara Pemerintah Provinsi NTB dan Lombok Plaza. Dalam sidang, penasihat hukum Rosyadi Sayuti, Rofiq Ashari, mengemukakan bahwa kesaksian Dwi Sugianto menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses perjanjian maupun penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi pokok masalah.

"Sama sekali tidak ada keterlibatan karena beliau (Rosyadi) belum menjadi Sekda pada saat itu. Kesepakatan itu terjadi antara tahun 2012 sampai 2015, dan mereka tidak pernah bertemu sekalipun," ungkap Rofiq di hadapan majelis hakim pada Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam keterangan yang diungkapkan, Dwi Sugianto dan stafnya menegaskan bahwa penyesuaian angka dari dakwaan awal yang menyebutkan kerugian sebesar Rp 12,4 miliar menjadi Rp 6 miliar, merupakan hasil kajian teknis dan berdasarkan Detail Engineering Design (DED) yang diakui oleh Kepala PUPR, Dwi Sugianto, dan dibahas dalam rapat yang melibatkan Biro Umum serta pejabat lainnya.

"Angka Rp 6 miliar itu merupakan keputusan Kepala Dinas PUPR dan mantan Sekda H. Muhammad Nur, sesuai dengan hasil kajian teknis dan DED yang disahkan oleh Kepala PUPR dan Mantan Sekda H. Muhammad Nur," tambahnya.

Lebih lanjut, Rofiq menekankan bahwa tidak ada tindak korupsi yang dapat dibuktikan dalam proses pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang didakwakan kepada Rosyadi Sayuti. "Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada tindak korupsi sebagaimana diberitakan sebelumnya," tegasnya.

Dengan hasil persidangan hari ini, Rofiq merasa yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus ini dan meminta agar Rosyadi dibebaskan dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Untuk itu, kami meminta agar Pak Ros dibebaskan," pungkasnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan dari saksi lainnya. Publik pun menantikan kelanjutan proses hukum terhadap Rosyadi Sayuti serta mengharapkan agar pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi ini segera terungkap dengan jelas. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap ruang lingkup pemerintahan, untuk mencegah praktik korupsi di masa yang akan datang. (RJ)

Tags