DPRD Loteng Sampaikan 8 Rekomendasi untuk RTRW Loteng 2025-2045


Lombok Tengah (NTB)
-Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah (Loteng) menyampaikan delapan rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Loteng 2025-2045.

Lalu Yudhistira Praya Manggala S, selaku juru bicara Pansus II DPRD Loteng, menyampaikan bahwa RTRW merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam pemanfaatan ruang secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

8 Rekomendasi Pansus II DPRD Loteng

1. Penegasan batas sempadan pantai di sepanjang kawasan pantai selatan melalui pemasangan patok batas yang jelas.

2. Penyesuaian peraturan turunan RTRW setelah Peraturan Daerah tentang RTRW Loteng ditetapkan.

3. Pembangunan sumur resapan secara terencana untuk mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan.

4. Kajian ulang atas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan lindung menjadi kawasan peruntukkan industri maupun pertanian.

5. Kajian ulang atas rencana lokasi TPST Regional di Kecamatan Kopang.

6. Pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

7. Pemulihan unsur hara dan reklamasi lahan bekas galian C untuk mengembalikan kesuburan tanah.

8. Pengendalian perizinan di kawasan pariwisata dengan mengedepankan kesesuaian tata ruang, daya dukung dan daya tampung lingkungan.


Dalam pidatonya Yudistira Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat juga menyampaikan bahwa RTRW Loteng memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, melalui penetapan kawasan lindung, kawasan rawan bencana, serta pengendalian alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah." Dengan demikian, RTRW Loteng tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan pembangunan untuk generasi masa kini dan masa mendatang." Tutupnya. (Toh) .