Mataram, Journalntbnews.com.
Sidang lanjutan Kasus dugaan pemalsuan sertifikat dengan terdakwa S A D di gelar Pengadilan Negeri ( PN ) Mataram pada Kamis 3/8/23.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rusdi, menuntut terdakwa S A D dihukum 2,6 tahun kurungan karena diduga melanggar pasal 263 Ayat 2 KUHP.
"JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu, melanggar pasal 263 Ayat 2 KUHP." Katanya Muhammad Rusdi.
Sementara itu usai sidang, S didampingi Penasehat Hukum, Muhtar Muhammad Saleh dihadapan awak media menyampaiakan unek-uneknya. Ia mengaku menjadi korban kezoliman.
"Saya ini korbankan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Demi membela daerah dan tanah kelahirannya (Lombok) maka siap menghadapi apapun resikonya," imbuhnya ibu sahnun.
Meski menjadi korban dan kezoliman, Ia mengaku bakal melakukan pembelaan untuk mematahkan semua dakwaan dan tuduhan oleh JPU.
"Saya sudah limpahkan seluruh persoalan ini kepada Penasehat Hukum saya. Apa pun jalur yang ditempuh oleh PH, Saya siap mengikuti," imbuhnya.
PH terdakwa, Muhtar Muhammad Saleh mengatakan sudah mempersiapkan alat bukti untuk mematahkan semua dakwaan JPU. Semua bukti dan bakal di buka pada sidang pembelaan yang diagendakan berlangsung pada Senin,7/8/2023.
"Dakwaan JPU tersebut Sah - sah saja, Kami sebagai PH Terdakwa tentu punya keterangan tersendiri yang akan menguatkan bahwa klien kami tidak bersalah. Kita tunggu saja sidang berikutnya," pungkasnya. (Jntbnews)
JPU Tuntut 2,6 Tahun, SAD Mengaku Jadi Korban Dari Kezoliman
4.8.23
Tags

