Rapat Komisi IV DPRD Loteng Memanas, Soroti Pengangkatan P3K Jadi Kasek Tak Sesuai Syarat


Praya, Lombok Tengah — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Lombok Tengah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng yang digelar Selasa, 7 April 2026, di Gedung Dewan Lantai I DPRD Loteng berlangsung memanas. Ketegangan dipicu sorotan Komisi IV terhadap kebijakan Dikbud yang mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Kepala Sekolah (Kasek) padahal belum memenuhi syarat sesuai regulasi. Kasus tersebut ditemukan terjadi di sejumlah Sekolah Dasar (SD), salah satunya di beberapa SD di Desa Pendem, Kecamatan Janapria.

“Hal ini harus segera diluruskan dan keputusan keliru yang terlanjur dilakukan dinas harus dievaluasi,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Wirman Hamzani, diruangannya.

Wirman Hamzani menjelaskan, berdasarkan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, guru P3K memang diperbolehkan menjadi kepala sekolah, namun harus memenuhi persyaratan ketat. Syarat utamanya antara lain memiliki sertifikat pendidik, jabatan minimal Guru Ahli Pertama, telah mengabdi minimal delapan tahun setelah diangkat menjadi P3K, serta memiliki penilaian kinerja baik.

Selain itu, Hamzani juga menyoroti kebijakan Dikbud yang menurunkan jabatan guru yang sebelumnya berstatus Plt Kepala Sekolah menjadi guru biasa, padahal guru tersebut akan pensiun dalam 2-3 tahun lagi. 

“Kenapa tidak yang mau pensiun ini diangkat menjadi Kasek Definitif? Ini sudah menjadi Plt malah lagi diturunkan menjadi guru biasa,” ujarnya dengan nada kesal. Hamzani menuding, mutasi kepala sekolah yang digelar Pemda beberapa waktu lalu juga tidak masuk dalam sistem. Atas sejumlah temuan itu, Komisi IV meminta Dikbud Loteng segera melakukan evaluasi menyeluruh. “Jangan sampai hal yang melanggar aturan terus terjadi. Kinerja Dikbud harus diperbaiki,” ujarnya . Hamzani. Hamzan menegaskan, pengangkatan kepala sekolah harus mengacu pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu kualitas tata kelola pendidikan di Lombok Tengah.

Guru P3K/PPPK sekarang sudah boleh diangkat jadi Kepala Sekolah (Kasek)

Aturan ini berubah sejak keluar Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Sebelumnya, Kasek harus PNS. Sekarang PPPK juga boleh, tapi syaratnya cukup ketat. Syarat PPPK Jadi Kepala Sekolah sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: 1. Status kepegawaian : Guru PPPK aktif 2. Sertifikat pendidik: Wajib punya sertifikat pendidik yang linear dengan satuan pendidikan yang akan dipimpin 3. Jenjang jabatan: Minimal Guru Ahli Pertama 4. Masa kerja: Telah mengabdi minimal 8 tahun setelah diangkat menjadi PPPK 5. Penilaian kinerja: Memiliki nilai kinerja “Baik” selama 2 tahun terakhir berturut-turut 6. Usia: Maksimal 56 tahun pada saat diangkat 7. Pendidikan: Minimal S-1/D-IV 8. Diklat Cakep: Lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah & punya Sertifikat Cakep 9. Sehat: Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba 10. Tidak pernah kena hukuman: Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak sedang jadi tersangka/terdakwa kasus pidana Catatan penting: 1. Bukan otomatis – Harus ikut seleksi calon Kasek dulu, sama seperti guru PNS. 2. Masa kerja 8 tahun – Ini yang sering jadi masalah di lapangan. Banyak PPPK yang baru diangkat 2-3 tahun lalu langsung dijadikan Kasek, padahal belum genap 8 tahun

Masa tugas Kasek : 4 tahun dalam 1 periode, bisa diperpanjang 1 kali jika kinerja baik. Kalau PPPK-nya kontraknya habis duluan, maka jabatan Kasek juga berhenti. Jadi kalau ada PPPK diangkat jadi Kasek tapi belum 8 tahun mengabdi sebagai PPPK atau belum Ahli Pertama, itu melanggar aturan dan harus dievaluasi seperti kata DPRD Loteng.|TH|