Polsek Mataram Utamakan Keadilan Restoratif, Penyelesaian Dengan Mediasi


Mataram,Journalntbnews.com. Sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan musyawarah, Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB melaksnakan mediasi terkait adanya laporan pengaduan pengeroyokan bertempat di Aula Polsek Mataram, Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Senin, (31/07/2023)

Hadir dalam mediasi tersebut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mataram Iptu I Gusti Bagus Baktiyasa didampingi Aiptu Made Agus Purnomo SH dan Briptu Ariadi Dwi Cahya beserta PGAW, 20 tahun, Abian Tubuh sebagai pihak pertama dan DA, 19 tahun serta HA, 19 tahun warga asal Bima sebagai pihak kedua.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Mataram Kompol Tauhid SH mengatakan bahwa problem solving maupun restoratif justice sebagai tindak lanjut Program Quick Wins Polri Presisi TW III dan perintah Bapak Kapolresta Mataram untuk sedini mungkin menyelesaikan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

" Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi No.: LP/ B / 39 VII/2023, tertanggal 30 Juli 2023 dari pihak I (pertama) tentang telah terjadinya tindak pidana pengngeroyokan yang dilakukan oleh pihak II (kedua), yang mana pada tanggal 30 Juli 2023 pihak II (dua) telah melakukan pemukulan terhadap pihak I (pertama), namun selanjutnya atas itikad baik pihak II (kedua) telah mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan cara memberikan biaya pengobatan sejumlah Rp. 2.000.000,- ", ucap Kapolsek

Selanjutnya kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan untuk berdamai, imbuhnya

Kapolsek menjelaskan adapun isi kesepakatan sebagai berikut Pihak II (kedua) menyatakan telah menyadari kesalahannya dan mengajukan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak I (pertama) atas perbuatannya dan pihak I (pertama) menerima permintaan maaf dari pihak II (kedua).

" Pihak II (kedua) telah memberikan biaya pengobatan kepada pihak I (pertama) dan pihak I (pertama) menyatakan telah menerima uang tersebut dari pihak II (kedua), jelasnya

Berikutnya pihak II (kedua) berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada pihak I (pertama) maupun kepada orang lain, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saing menuntut secara hukum dikemudian hari dan pihak I (pertama) akan mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas laporannya kepada pihak Kepolisian, pungkasnya.(red)