Terkait Penanganan Kasus Korupsi BTT 28 Miliar, Kejagung Diminta Copot Kajari Sula dan Aspidsus

 


Gedung Kejagung
SANANA,Journalntbnews.com|| Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula kembali  minta Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot  Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot dan Jaksa Utama Pratama, Godang Kris Apo Paulus Siboro dari jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)

"Karena dinilai tidak mampu dan gagal mengungkap dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) Covid -19, 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Demikian disampaikan Ketua GMNI, Rifki Leko dalam rilis tertulis kepada media ini,  Kamis (14/3/24), terkait progress penanganan kasus  BTT senilai Rp 28 miliar

“Pertama, mendesak Jaksa Agung RI segera copot Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot
dan proses hukum Asisten Tindak Pidana Khusus, Godang Kris Apo Paulus Siboro, " tulis Rifki Leko

GMNI itu menilai kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot dan Jaksa Utama Pratama, Godang Kris Apo Paulus Siboro dalam penanganan kasus BTT senilai Rp 28 miliar buruk, karena tidak mampu mengungkap pelaku dan actor intelektual kasus tersebut.

Kedua, sebut GMNI mendesak Kajagung RI segera mengambil alih penanganan kasus BTT senilai Rp 28 miliar, memanggil dan memeriksa serta memproses hukum Pelaku dan Aktor Intelektualnya.

“Ketiga, mengajak solidaritas GMNI
dan  Pers untuk mengawal secara khusus dengan melakukan Aksi Solidaritas di Kejagung RI secara masif dan sistemik hingga tuntas kasusnya,” ujarnya.

Menurut Rifki, terkait kasus BTT senilai Rp 28 miliar, pihak yang paling bertanggungjawab dalam memproses hukum dan memberikan kepastian hukum serta rasa Keadilan kepada masyarakat Kepulauan Sula adalah Kajati Maluku Utara. Terlebih lebih khusus Aspidsus yakni Godang Kris Apo Paulus Siboro
.  
Sementara itu, Kepala Kejaksaan   Agung RI, ST Burhanuddin
 belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan. ()