Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah : Jaksa Penuntut Umum Yakin Menolak Eksepsi Terdakwa


Edi Kurniawan Pengacara Lalu Budy Korban dalam Perkara pemalsuan Dokumen . Kasus masih Berlangsung di PN Mataram Selasa (23/12/2025)/ Wawancara Ekslusif Dokumentasi Journalntbnews /

Mataram, NTB - Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah dengan terdakwa berinisial LDY, pensiunan Bank Indonesia. Sidang yang dihadiri langsung oleh terdakwa dan kuasa hukum korban, Edi Kurniawan, SH, membahas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum Yakin Menolak Eksepsi Terdakwa

Edi Kurniawan, SH, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa JPU yakin akan menolak eksepsi terdakwa karena kasus tindak pidana pemalsuan dokumen jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa tidak daluwarsa. Menurut Edi, kliennya baru mengetahui dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah pada tahun 2021, meskipun peristiwa dugaan pemalsuan terjadi pada tahun 2003.

Kasus Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah

Edi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya, Lalu Budy, menitipkan sertifikat tanahnya kepada seorang warga negara asing (WNA) Perancis. Namun, sertifikat tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa untuk membuat akta jual beli palsu dan mengalihkan hak atas nama dirinya sendiri. Lalu Budy tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa dan tidak pernah menandatangani akta jual beli tersebut.

Tanda Tangan Palsu

Edi juga menegaskan bahwa tanda tangan kliennya pada akta jual beli tersebut adalah palsu. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, tanda tangan pada dokumen tersebut tidak identik dengan tanda tangan Lalu Budy. Kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar akibat kasus ini.

Sidang Akan Dilanjutkan

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 30 Desember 2025, dan JPU yakin akan menolak eksepsi terdakwa. Kuasa hukum korban berharap bahwa putusan hakim akan memberikan keadilan bagi kliennya.(TOH)

Tags