Polisi Temukan Cukup Bukti, Kasus Selingkuh di Penginapan Wakatobi Terus Bergulir

 


ILustarasi
SANANA,Journalntbnews.com|| Kasus dugaan perselingkuhan terus bergulir. Kasus tersebut kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Polisi mengklaim telah memegang
cukup bukti dalam kasus yang terjadi di Penginapan Wakatobi, Desa Fagudu Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, pada Jumat 01 Maret 2024, sekitar pukul 07.30 Wit

Kasus dugaan tersebut  masih di proses lanjut ke penyidikan. Pihak penyidik  temukan dua alat bukti yang cukup, seperti, keterangan saksi  dan lain-lain, sehingga akan dilakukan gelar perkara

Sementara itu, terlapor inisial YB (36)
suami dari istri yang inisial  AS (26)   mengaku pihaknya kembali dipanggil oleh kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan perzinahan ini di ruang PPA Polres Kepulauan Sula pada Senin 27 Mei 2024   kemarin, "kata YB saat dikonfirmasi, Jum'at  (31/5/24)

Lanjut YB, saya  kemarin memenuhi panggilan pemeriksaan  berdasarkan surut nomor: B/107/V/2024/Reskrim atas prihal pemberitahuan perkembangan terkait Laporan Polisi No.Pol: LP /B/38/III/2024/SPKT/Polres Kep.Sula./PMU pada  01 Maret 2024. Serta surat pemberitahuan perkembangan hasil  penelitian laporan nomor. :B/ 47/III/2024/Reskrim pada 12 Maret 2024.

"Dan pihak polisi sudah mengirim surat pemberitahuan di mulainya proses penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sesuai hasil penelitian  tim penyidik, "ungkapnya

Kemudian, kata BY,  pada 22 Mei 2024, Ia mendapat surat  dengan nomor: SPDP/29/V/2024/Reskrim untuk pemberitahuan dimulainya penyidikan terkait  rujukan: a. Pasal 109 ayat (1) KUHP. b Undang-Undang no 2 tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Repoblik Indonesia. C Laporan Polisi Nomor: Lp/B/38/III/2024/ SPKT Res Sula/PMU,tanggal 01 Maret 2024.

Dan surat perintah penyidikan nomor :Sp sidik/28/v/2024/Reskrim pada 22 Mei 2024. telah di mulai penyidikan dugaan tindak pidana perzinahan yang di duga di lakukan oleh saudari inisial AS dan Pria idamannya inisila IN. Sebagai mana di maksud dalam 284 ayat (1) ke 1(a) dan 2 (b) KUHPidana. "Atas nama terlapor inisila AS  alias A dan dkk, "katanya

Diketahui, Surat tersebut dari Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sula Kapala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik, Rinaldi Anwar, S.Tr.K INSPEKTUR POLISI SATU
Tembusan :
1.Kapolda Maluku Utara.
2.  Irwasda Polda Maluku utara.
3. Direskrim Polda Maluku utara.
4. Ketua pengadilan Negeri sanana.
5. Keluarga pelapor(korban)
 6. Keluarga terlapor(pelaku). ()