DitresNarkoba Polda NTB Tetapkan 24 Orang Tersangka dari Pengungkapan 17 Kasus Peredaran Narkotika



Mataram NTB,journalntbnews.com. Direktorat Reserse Narkoba (DitresNarkoba) Polda NTB berhasil ungkap 17 kasus peredaran Narkoba jenis Sabu dan ganja. Selain itu Resnarkoba Polda NTB melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras beralkohol dengan berbagai jenis, berlangsung di halaman Bhara Daksa Polda NTB Mataram Rabu (5/6/2024).


Dari 17 kasus Resnarkoba berhasil melakukan Penangkapan 24 orang Terduga pelaku Narkoba, berdasarkan hasil dari penyidikan dan laporan masyarakat. Adapun 4 Orang terduga adalah Resedivis satu diantara orang Lombok Tengah berinisial A." Setelah kita lakukan penyelidikan kita berhasil menangkap pelaku dari Lombok Tengah," jelas DitresNarkoba Kombes pol Deedy Supriadi SIK dimataram Rabu (6/6/2024).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra menyampaikan, DitResnarkoba Polda NTB berhasil menangkap 24 orang pelaku dalam kasus Narkoba,"Selian itu Resnarkoba Polda NTB melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merk, Pengungkapan kasus ini terhitung dari bulan April hingga Mei 2024," terangnya.

Kapolda NTB Irjen pol Drs Raden Umar Farouq SH, MH menyampaikan, terima kasih
Kepada jajarannya yang tidak ada lelahnya dalam melakukan penyelidikan atas
penetapan tersangka dan pengungkapan kasus Narkoba," pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari usaha TIM Direktorat  ResNarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, namun pada kenyataannya masih ada saja  yang selalu menyalahgunakan Narkoba baik itu sebagai kurir maupun pengedar maupun sebagai pengguna," jelas Raden Umar.

Kapolda NTB meminta dukungan semua pihak baik instansi pemerintah, stikholder, Media agar terus menggempayekan penyalahgunaan atau bahaya  Narkoba," penyalahgunaan narkoba tidak ada redupnya bagi generasi muda seperti yang kita lihat saat ini ini selalu ditemukan di wilayah Polda NTB, tentunya barang ini adalah sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Narkoba ini sangatlah berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia, pengobatannya sangat susah, apabila jika ingin sembuh maka pengawasannya oleh dokter harus intensif agar bisa sembuh, jajaran Polda NTB
tidak boleh berhenti untuk menumpas peredaran narkoba, penyalahgunaan narkoba sangat merugikan warga masyarakat," bagi generasi muda yang tentu masa depan yang cukup panjang karena kalau sudah terkena narkoba, ada suatu ketergantungan tidak nyaman sehingga harus menggunakan barang itu," jelasnya.


Sementara Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba) Polda NTB
Kombes pol Deddy Supriadi SIK mengaku Pengungkapan Kasus ini tercatat dari bulan April hingga Mei 2024," kita berhasil amankan terduga pelaku sebanyak 24 orang dan barang buktinya. Sebelumnya hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus kita Berhasil melakukan penyitaan yaitu narkotika jenis sabu seberat 449,8 6 gram,  jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan atau dikonsumsi oleh sebanyak 5 orang maka jumlahnya sebanyak  2.249 orang dengan nilai kerugian Rp 74. 799. (tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah). Sebanyak 139 butir pil ekstasi, kemudian uang tunai 49 juta. Kendaraan roda dua sebanyak 1 unit yang memang digunakan oleh terduga pelaku pada saat transaksi, 38 unit Handphone,  dari berbagai merk." Jelas Deddy.


Selanjutnya pihak DitresNaroba kata Deddy Telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat Barang bukti yang akan dimusnahkan nanti adalah narkotika jenis sabu sebanyak seberat 710,417 gram, ganja seberat 4130,12 gram 4 Kg, minuman keras (miras) golongan B sebanyak 1.2070 botol dan minuman beralkohol golongan C sebanyak 59 botol," pengungkapan sebanyak 17 kasus terdapat 5 kasus yang dikategorikan menonjol dengan jumlah barang bukti yang kita lakukan penyitaan,  

Pertama adalah yang dilakukan pengungkapan oleh subjek 1 pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 19 Wita adab penangkapan tersangka berinisial (YA), merupakan Warga desa aikmel pada saat dilakukan penangkapan Berdasarkan informasi masyarakat tersangka (YA), dilakukan penangkapan di halaman parkir hotel yang terdapat di Jalan Sriwijaya Sriwijaya kota Mataram pada saat itu tersangka hendak berangkat dari hotel tersebut dengan menggunakan motornya roda dua Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di jok motor yang akan digunakan tersangka sebanyak 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 197,41 gram mendapatkan informasi atau disuruh oleh seseorang berinisial (E). Ditemukan didalam rangka mesin. Dari hasil penyidikan
ResNarkoba mendapatkan 10 gram Sabu siap edar.

Kedua ; Pengungkapan yang dilakukan oleh subjek 1 juga pada hari Selasa tanggal 21 mei 2024 terhadap tersangka berinisial (JA), ini merupakan residivis tahun 2011 merupakan warga Desa Jembatan Kembar Kabupaten Lombok Barat dan tersangka (LK) dengan beralamat pada desa yang sama Berdasarkan informasi masyarakat tersangka (JA) dan (LK) ini bertransaksi narkoba ataupun mengkonsumsi narkoba di salah satu rumah tepatnya di Desa Jembatan Kembar tersebut Kabupaten Lombok Barat dan pada saat dilakukan penggeledahan narkotika jenis sabu seberat 45,91 gram jadi tersangka JA ini berperan sebagai bandarnya kemudian tersangka (JA) adalah orang yang membantu dalam peredarannya sehingga pada kedua tersangka ini kita terapkan  pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 2 contoh 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pada hari Rabu tanggal 22 Mei sekitar pukul 15 terhadap tersangka berinisial (R ), tersangka berinisial (R ), ini merupakan residivis pada tahun 2021 merupakan Warga desa gereneng Timur Kecamatan Sakra Timur Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh TIM kemudian berhasil dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka berada di rumahnya di Desa lapak Timur kabupaten Lombok Timur. tim kami  berhasil dilakukan penyitaan sebanyak 4 bungkus narkotika jenis sabu yang tepatnya dilakukan penyitaan di atas kasur di dalam kamarnya 148,226 gram kemudian tersangka ini merupakan pengedar di desa tersebut dan sekeliling kecamatannya buatan tersangka maka kami proses dengan persangkaan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 pada pukul 06 setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial (LJK) tersangka ini merupakan Warga Karang Dalam Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi, ini merupakan jaringan antar provinsi yaitu provinsi Bali ke Provinsi NTB saat informasi tersebut telah diterima maka dengan segera Subdit Unit 1 melakukan penangkapan di daerah Pelabuhan Lembar Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaannya diperoleh sebanyak 139 butir narkotika jenis ekstasi yang akan diedarkan di daerah Lombok Tengah atas perbuatan tersangka proses dalam pelaksanaannya pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terakhir adalah ungkapan yang dilakukan pada hari Jum'at tanggal 17 Mei 2024 .


Ketiga ;  penangkapan terhadap tersangka berinisial A tersangka ini merupakan residivis tahun 2016 yang merupakan Warga desa lape Kecamatan lape kabupaten Sumbawa pada saat diterimanya informasi bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi narkotika dan peredarannya kemudian petugas dengan sikap melakukan penangkapan penggeledahan di rumahnya dan dihasilkan 95 bungkus plastik narkotika jenis sabu yang siap jual, dengan berat 26,061 gram dan uang tunai senilai 12 juta. Tersangka ini sebelumnya telah membeli narkotika jenis sabu seberat 150 gram jadi sebanyak 130 gram hampir dikatakan telah terjual oleh tersangka dengan harga yang bervariasi satu Pocket  harganya Rp 100.000 hingga Rp 1.200 ribu dalam 1 gramnya," atas perbuatannya
Tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika." Jelasnya.(**).

Sumber. Journalntbnews

Tags