Juru Bicara Pansus DPRD Ahmad Rifa'i||DKN Journalntbnews||
LOMBOK TENGAH NTB - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tentang Penyampaian Hasil Pembahasan Pansus Tentang Hasil Monov 14 Desa Persiapan Terhadap Pembentukan Desa Definitif, Permintaan Persetujuan DPRD dana Pendapat Akhir Kepala Daerah dan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 - 2025 pada Kamis (20/06/2024).
Dalam kegiatan rapat Paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah M. Tauhid SIp dan dihadiri oleh sebanyak 35 orang anggota DPRD, Wakil Bupati Lombok Tengah dr H M Nursiah Perwakilan Polres Lombok Tengah, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Perwakilan Pengadilan Negeri Praya.
Tidak hanya itu juga dihadiri oleh seluruh OPD lingkup Pemda Lombok Tengah, seluruh camat se Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Desa se Kabupaten Lombok Tengah
Sementara itu berdasarkan tanda tangan peserta yang hadir, terdapat 15 orang anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang tidak menghadiri rapat Paripurna.
"Namun dari aturan telah dinyatakan korum," Kata M Tauhid SIP.
Dalam Laporannya Ketua Panitia khusus (Pansus) pemekaran Desa Ahmad Rifa'i menyampaikan bahwa Panitia khusus (Pansus) telah turun langsung ke 14 Desa Persiapan.
Adapun 14 Desa Persiapan yang telah ditetapkan menjadi Desa Definitif diantaranya,
Desa Batu Asap yang merupakan Desa pemekaran dari Desa Batujai Kecamatan Praya Barat dan terdiri dari 4 Dusun wilayah cakupan kerja.
Desa Mentokok merupakan Desa Pemekaran dari Desa Selanglet dan terdiri dari 3 Dusun wilayah cakupan kerja.
Desa Jangkih Jawe merupakan Desa Pemekaran dari Desa Mangkung yang memiliki 7 Dusun wilayah cakupan kerja.
Desa Masjuring merupakan Desa Pemekaran dari Masjuring dan memiliki 8 Dusun wilayah cakupan kerja.
Desa Nandus merupakan pemekaran dari Des Mertak dan memiliki 8 Dusun wilayah cakupan kerja.
Desa Awang merupakan pemekaran dari Desa Mertak dan memiliki 6 Dusun wilayah cakupan kerja.
Desa Kidang Baru merupakan pemekaran dari Desa Kidang dan memiliki 7 Dusun wilayah cakupan kerja.
Desa Embung Puntik Yang merupakan pemekaran dari Desa Sengkerang dan memiliki 12 Dusun wilayah cakupan kerja.
Desa Dahe yang merupakan pemekaran dari Desa Mujur dan memiliki 6 Dusun wilayah cakupan kerja.
Desa Semudane yang merupakan pemekaran dari Desa Semoyang dan memiliki 5 Dusun wilayah cakupan kerja.
Desa Monggas bersatu merupakan Desa Pemekaran dari Desa Monggas dan memiliki 3 Dusun wilayah cakupan kerja.
Desa Peseng yang merupakan pemekaran dari Desa Waje Geseng dan memiliki 7 Dusun wilayah cakupan kerja.
Desa Benue merupakan pemekaran dari Desa Selebung dan memiliki 4 Dusun wilayah cakupan kerja.
Desa Tojong Ojong merupakan pemekaran dari Desa Selebung dan memiliki 5 Dusun wilayah cakupan kerja. (**).
Sumber. Journalntbnews

