Ahmad Halim Klarifikasi Soal Penipuan dengan Penggelapan berlangsung disekertariat Sekber dijalan pendopo dua Masjid agung Praya /dokumentasi Journalntbnews/
LOMBOK - Ketua LSM Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) NTB, Ahmad Halim Sabtu (14 /12/2024) memberikan pernyataan pers bahwa dirinya membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan Uang sebesar Rp 50 juta rupiah seperti yang dituduhkan inisal S warga Bonder Kecamatan Praya Barat yang juga masih anggota keluarganya," uang yang dituduhkan itu adalah uang titipan, kemudian sudah saya kembalikan sejumlah Rp 20 juta, saya mau kembalikan sisanya Rp 30 juta namun keburu saya dilaporkan," ujarnya.
Ia juga mengaku kalau dirinya seolah dibungkam dengan kasus laporan S. Sedangkan S adalah keluarga nya namun tidak ada persoalan," saya juga tidak kebal hukum, namun ia ingatkan kepada pelapor bahwa tidak seharusnya dirinya dilaporkan Dengan tuduhan penipuan dan penggelapan padahal kasus tersebut adalah murni perdata," jelasnya.
Klarifikasi soal Tudingan Mencatut Nama Kapolres?
Ahmad Halim juga membantah terhadap tuduhan mencatut nama Kapolres dibalik kasus ia tangani, karena murni uang tersebut adalah dia sendiri yang ambil kemudian uang tersebut masih ada dia pegang," hal ini juga tidak benar adanya jika saya mengatasnamakan Kapolres, ada kwitansi kok bahwa uang tersebut adalah titipan S, bukan saya gelapkan," terangnya.
Ahmad Halim juga mengaku minta maaf terhadap rekan media jika merasa tersinggung atas apa yang sudah ada tertulis di media, tapi ini murni oknum yang saya bicarakan," cukup sudah saya yang tahu secara pribadi sebab itu hal biasa, bagai saya antara dia dan saya mungkin punya hilap atau kekeliruan maka saya maafkan oknum wartawan tersebut, saya pribadi juga minta maaf kepada rekan media jika saya hilap karena, saya hanya manusia biasa," sebutnya sambil menoleh kiri kanan melihat oknum wartawan tersebut namun tidak ada terlihat di posko.
Sebelumnya Ketua GPHR Ahmad Halim warga Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya dilaporkan ke pihak Berwajib Atas perbuatannya lantaran diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan berupa uang puluhan juta rupiah. Hal tersebut berdasarkan bukti penerimaan laporan Korban Nomor : STTP/336/XII/2024/SPKT Res Loteng.
Adapun kronologi Awalnya, perempuan warga Desa Bonder Kecamatan Praya Barat bernama inisial S (30) Tahun didatangi oleh terlapor ke rumahnya pada sekitar bulan Agustus 2024.
Terlapor kemudian meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban sebagai uang jaminan agar suaminya bisa bebas dari tahanan soal kasus penganiayaan, kemudian kata S uang tersebut oleh terlapor akan diberikan kepada Kapolres.
Atas iming-iming tersebut, beberapa hari kemudian setelah pertemuan pertama itu, korban akhirnya memberikan uang kepada terlapor dengan cara ditransfer dan juga dengan memberikan secara langsung kepada terlapor.
"Beberapa hari kemudian saya memberikan dana itu secara transfer, ada juga kwitansi, buktinya ada," katanya kepada wartawan pada Jumat 13 Desember 2024.
Dijelaskan, kalau dari total uang sekitar Rp 50 juta yang diberikan kepada terlapor sebanyak Rp 20 juta telah dikembalikan. Sedangkan sisa Rp 30 juta hingga saat ini belum dikembalikan terlapor, padahal hingga vonis di pengadilan suami saya tidak bisa dikeluarkan oleh terlapor dari tahanan.
"Ahmad Halim juga pernah melakukan komunikasi via chat dengan korban yang menyebut kalau ada permintaan tambahan uang dari Kapolres untuk diberikan kepada Kasat," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, S merasa ditipu dan dirugikan, sehingga melayangkan surat aduan ke Polres Lombok Tengah pada Kamis 12 Desember 2024. Hal itu sesuai bukti Surat Tanda Penerimaan Aduan nomor: STTP/336/XII/2024/SPKT res Loteng.
Ditempat lain Ketua Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) NTB, AH dikonfirmasi via WA-nya terkait hal tersebut membantah melakukan hal tersebut. Ia menjelaskan, sesuai yang tertera dalam kwitansi serah terima, bahwa uang tersebut adalah titipan. Dan uang titipan itu telah dikembalikan sebagian.
"Kalau dia dibantu ya bantu saya, kan saya butuh makan minum sama seperti bapak," ujarnya.
Ia juga menyatakan, dari kelima kasus ini kalau bukan keluarga saya bantu, kalau tidak ada uang Rp 5 juta per masalah, saya tidak bisa membatu sanak. Karena saya ini manusia butuh makan minum dan lain-lain," terang Ahmad Halim menambahkan.(**).