Izin Areal Konsesi PBPH Milik PT Relife Property Management Seluas 16,58 Ha di Cabut Oleh Negara.


Lombok Barat.Journalntb.news.Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dipimpin langsung oleh Komandan Kordinator Wilayah ( Dankorwil) PKH NTB dan NTT, Kolonel Marinir A.Hadi AlhasnyS.A.P.,SE.,M.Tr.Hanla., M.M.,laksanakan  pemasangan plang  pencabutan areal Konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan ( PBPH)  milik PT.Relife Property Management Seluas 16,58 Ha, di Wilayah Kerandangan Desa Batulayar Lombok Barat NTB,  Rabu (4/3/2026).


Sebelum Tim PKH berangkat  melakukan  Pemasangan Plang Pencabutan di Dusun Kerandangan, terlebih dahulu diadakan Apel persiapa di Kantor Koramil Gunung Sari, diikuti Tim Satgas dari Kodim  Lombok Barat dihadiri langsung oleh Dandim,  Anggota TNI AL Mataram, Anggota Koramil Gunung Sari, Anggota Polsek Gunung Sari, Kejaksaan Tinggi NTB, Dinas Kehutanan, apel dipimpin langsung oleh Dankorwil Satgas PKH  NTB dan NTT, Kolonel Marinir A.Hadi Al Hasny 

Dankorwil PKH NTB dan NTT,  Kolonel Hadi AlHasny kepada media menegaskan, pencabutan pemanfaatan areal konsesi PBPH milik PT Relif Property ini sesuai dengan SK Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin  konsesi kawasan hutan.

Hadi menabhakan areal konsesi hutan ini selanjutnya dalam pengawasan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diserahkan kepada Satgas Pemeliharaan Kawasan Hutan.

"Selaku Satgas PKH kita menjalankan tugas sesuai aturan dan mekanisme yang ada sesuai Peraturan Presiden RI No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, " ujar Kolonel Hadi, yang pernah jadi Lanal Mataram ini.

Dirinya juga akan melakukan tugas sebagai Satgas PKH untuk  penertiban kawasan hutan di NTB, yaitu di Lombok sebanyak  3 titik dan pulau Sumbawa, sebanyak 4 titik, untuk di  Pulau Sumbawa akan dilakukan penertiban pada Minggu depan.

Hadi menjelaskan, Satgas PKH ini diseluruh Indonesia akan melaksanakan tugasnya selama 6 bulan, untuk melindungi hutan hutan yang ada diindonesia ini dari para penambang liar dan pelaku perusakan hutan.

"Kami mengimbau kepada Satgas PKH, baik itu dari TNI dan Polri serta dinas instansi yang terkait,  agar melaksanakan tugas sesuai aturan, harus mengikuti komando, dalam menjalankan tugas tetap humanis, hindari tindakan yang yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur, sehingga tugas dapat berjalan dengan baik," tutup Hadi.( FT/03).