Lombok Tengah, NTB. Journalntbnews.com.
Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW) kembali mengambil langkah aktif dalam memberantas praktik korupsi di daerah dengan melaporkan dugaan merugikan keuangan negara akibat penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Laporan resmi ini disampaikan ke Polres Lombok Tengah dengan nomor STPP/178/VII/SPKT/RES LOTENG/POLDA NTB.
Direktur LSM NCW, Fathurahman, menjelaskan bahwa APBDES Desa Lekor tahun anggaran 2023-2024 mengalami banyak penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa. Menurutnya, telah disusun APBDes dengan total anggaran sebesar Rp.3.666.372.702,19 untuk tahun 2023 dan Rp.3.660.145.254,00 untuk tahun 2024. Namun, banyak item dalam anggaran tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi masyarakat.
Indikasi Penyelewengan Anggaran
Fathurahman merinci beberapa temuan dari investigasi yang dilakukan oleh LSM NCW. Diantaranya, terdapat dua bidang penting dalam APBDES Desa Lekor, yaitu bidang Pembangunan Desa dan bidang Penyelenggaraan serta Pembinaan Masyarakat Desa. Dari investigasi tersebut, banyak item proyek yang diduga tidak memenuhi spesifikasi, mengalami mark-up, serta penganggaran yang dobel dan bahkan fiktif.
Hasil investigasi mencatat ada 16 proyek fisik yang dicurigai, antara lain:
Mark-Up Anggaran Pembuatan Lapangan Sepak Bola sebesar Rp.34.980.000,00.
Mark-Up Penaludan Dusun Lekor Timor sepanjang 50 meter senilai Rp.15.810.000,00.
Mark-Up Anggaran Dusun Penyambak sepanjang 100 meter senilai Rp.25.570.000,00.
Berbagai proyek infrastruktur jalan juga terindikasi mark-up dengan nilai yang bervariasi, total mencapai ratusan juta rupiah.
Di bidang Penyelenggaraan dan Pembinaan Masyarakat Desa, LSM NCW menemukan sembilan proyek yang diduga fiktif dengan total indikasi kerugian mencapai lebih dari Rp.465.521.000,00.
Tanggung Jawab Pemimpin Desa
Fathurahman menyatakan bahwa, sebagai pemegang kebijakan, Kepala Desa Lekor bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan. LSM NCW berharap agar pihak berwenang tidak hanya menindaklanjuti laporan ini, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Penyampaian laporan ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, serta menjadi langkah awal untuk mengentaskan praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Dengan segala bukti yang telah dikumpulkan, LSM NCW optimis bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi ini akan membuahkan hasil dan memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku yang berani mencuri hak masyarakat.
Masyarakat pun semakin diharapkan untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan anggaran desa agar setiap kebijakan yang diambil dapat berdampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama di Desa Lekor. (RJ)