Lombok Tengah, Journalntbnews.com. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas untuk Keadilan Masyarakat Praya Barat (SUKMA-PB) menggelar aksi damai dan hearing di kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Kamis (23/10).
Koordinator SUKMA-PB, Lalu Hadirin Haris, menyatakan aksi ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menuntut keadilan dan menyuarakan aspirasi secara damai serta konstruktif, sebagai wujud pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SUKMA-PB meminta agar Ketua DPC PPP dan KPU Lombok Tengah tidak memproses Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Nomor 1713/SK/DPP/C/V/III/2025 tentang penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD fraksi PPP Kabupaten Lombok Tengah masa bakti 2024-2029. SK tersebut dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Partai PPP nomor 31/MP-DPP-PPP/2025.
“SK DPP No. 1713/SK/DPP/C/V/III/2025 batal demi hukum, jangan ada yang main-main dalam PAW ini,” tegas Lalu Hadirin Haris.
Mereka juga meminta Ketua DPC PPP Lombok Tengah dan DPW PPP NTB melanjutkan proses pengajuan M. Sahiburrahban sebagai PAW, sesuai Putusan Mahkamah Partai nomor 31/MP-DPP-PPP/2025.
Selain itu, SUKMA-PB menuntut pencabutan berkas atas nama H. Jumedan dan meminta KPU Lombok Tengah mengembalikan berkas usulan PAW tersebut agar tidak dilanjutkan, karena putusan Mahkamah PPP secara tegas menyatakan batal demi hukum.
Lalu Hadirin Haris menegaskan agar tidak ada intervensi dalam proses PAW karena Mahkamah PPP sudah membatalkan SK DPP yang menetapkan H. Jumedan dan menegaskan M. Sahiburrahban sebagai pengganti yang sah. Ia mengingatkan KPU Lombok Tengah untuk menjalankan tugas administratifnya dengan jujur dan tidak main-main dalam pelaksanaan PAW PPP Dapil 4 jika tidak ingin berbenturan dengan masyarakat dan hukum
SUKMA-PB menilai posisi anggota DPRD PPP Dapil 4 yang kosong sangat merugikan masyarakat karena aspirasi tidak terwakili secara maksimal, yang berdampak negatif pada pelayanan dan pembangunan wilayah tersebut.
“Warga meminta agar dilakukan PAW terhadap Lalu Nursa’i demi menjaga kredibilitas dan kinerja DPRD,” ujarnya.
SUKMA-PB mengimbau agar tidak ada oknum dari DPP PPP yang bermain politik dalam proses PAW ini. Mereka mengingatkan agar pihak-pihak yang mencoba bermain politik segera menghentikan upayanya karena dapat menimbulkan keresahan dan potensi benturan horizontal di daerah.
“Semuanya harus berdiri teguh pada prinsip dan marwah partai yang didirikan dengan semangat Amar Makruf Nahi Mungkar,” tambah Lalu Hadirin Haris.
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan Mahkamah PPP sudah jelas menetapkan M. Sahiburrahban sebagai pengganti Lalu Nursa’i, dan tidak dibenarkan mengambil hak orang lain yang sudah dikuatkan oleh hukum.
Lalu Hadirin Haris mengancam akan menggelar demonstrasi jika PPP tidak segera memenuhi tuntutan masyarakat. Ia memperingatkan bahwa pembelotan atau sabotase terhadap amar putusan Mahkamah Partai akan merusak proses hukum dan penegakan keputusan.
"Jika KPU tetap memproses SK DPP No. 1713/SK/DPP/C/V/III/2025, maka jangan salahkan di KPU akan menjadi lautan manusia" tegasnya
Ketua DPC PPP Lombok Tengah, Haji Mayuki S. Ag., menyatakan aspirasi dan tuntutan SUKMA-PB diterima dan akan ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah DPP dan sudah memproses SK DPP mengenai H. Jumedan, meski awalnya mengajukan M. Sahiburrahban ke DPP PPP
Ia menyatakan tidak ada kewenganan untuk mencabut atau membatalkan SK DPP nomor 1713 tersebut walaupun ada putusan Mahkamah Partai, itu kewengan DPP.
“Kami bingung dan kaget, namun tetap memproses karena ini perintah partai,” ujarnya. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada jawaban resmi dari KPU terkait hasil verifikasi calon PAW tersebut.
"Ia menyampaikan bahwa jika tidak menindaklanjuti perintah partai, dirinya bisa dipecat oleh DPP" ucapnya
Ketua KPU Lombok Tengah, Herdri Harliawan, menegaskan tugas KPU hanya melakukan verifikasi sesuai undang-undang dan PKPU, tanpa kewenangan mengajukan atau mengusulkan calon PAW. Pengusulan calon PAW Itu kewenangan Partai yang bersangkutan
“Apa yang menjadi hasil verifikasi akan ditetapkan melalui pleno KPU kemudian disampaikan ke Partai dan DPRD,” ujarnya.
Hendri memastikan proses PAW dilakukan secara transparan, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/RJ)


