Puluham Warga dari Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya didampingi APD (Alinasi Peduali Demokrasi) Hearing Ke Komisi III DPRD Loteng. Desak PT Shadana Arif Nusa Hentikan Aktivitasnya di Lombok Tengah/ dokumentasi Ekslusif Journalntbnews/
LOMBOK TENGAH (NTB) -Puluhan warga dari 4 desa, yaitu Desa Kabul, Plambek, Mangkung, dan Kabul, Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya, mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah pada Rabu, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Mereka didampingi oleh Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) dan diterima oleh Sekretaris Komisi III Ki Agus Azhar dan Anggota Komisi III Muhammad Saleh.
Masyarakat desa tersebut mendesak Komisi III DPRD untuk meminta PT Shadana Arif Nusa menghentikan aktivitasnya karena tidak memiliki izin NIB. Perwakilan masyarakat, Abdul Halim, menyatakan bahwa kehadiran PT Shadana tidak membawa manfaat bagi masyarakat dan meminta perusahaan tersebut untuk meninggalkan Kabupaten Lombok Tengah.
Pembina APD, Eko Mihardi, juga menyatakan bahwa PT Shadana telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penebangan kayu jati dan sonokling yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ia meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Balai Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLHK) NTB, HL Ayub, menyatakan akan melakukan evakuasi terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti jika ditemukan dokumen yang melanggar aturan.
Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar, meminta PT Shadana untuk berhenti melakukan aktivitasnya karena tidak memiliki izin NIB yang sah. Ia juga berjanji akan melakukan monitoring dan evaluasi di lokasi tersebut dalam waktu dekat.|®|


