Kader PPP Lombok Tengah Ajukan Permohonan Penundaan Proses PAW ke KPU

 

Lombok Tengah, Journalntbnews.com.
Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah, M. Sahiburrahban (KTA: PPP 5202.04.11061975.01.001), resmi mengajukan surat permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk menunda pelaksanaan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024–2029.
Lombok Tengah,20/10/2025

Langkah ini ditempuh menyusul terbitnya putusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor: 31/MP-DPP-PPP/2025 terkait status keanggotaan H. Jumedan, S.Pd.I sebagai kader PPP.

Dalam surat permohonan yang ditandatangani langsung oleh Sahiburrahban, dijelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah PPP, H. Jumedan, S.Pd.I telah dinyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan PPP sejak 20 Mei 2025, dan dengan demikian tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon legislatif PPP pada Pemilu 2024.

Atas dasar itu, Mahkamah PPP memutuskan bahwa H. Jumedan tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota PPP, dan memerintahkan pengurus DPP, DPW PPP Provinsi NTB, serta DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah untuk mengusulkan M. Sahiburrahban sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024–2029.

Sahiburrahban dalam suratnya meminta kepada KPU RI melalui KPU Kabupaten Lombok Tengah agar tidak melanjutkan proses PAW atas nama H. Jumedan sampai adanya tindak lanjut resmi dari putusan Mahkamah PPP tersebut.

Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak berwenang, di antaranya:
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi NTB
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah
Bupati Lombok Tengah

Melalui langkah hukum dan administratif ini, Sahiburrahban berharap proses penggantian antar waktu anggota legislatif dapat berjalan sesuai aturan partai dan hukum yang berlaku, demi menjaga integritas, legitimasi, dan stabilitas demokrasi di daerah.

“Kami ingin seluruh tahapan PAW dijalankan secara tertib, sesuai keputusan Mahkamah Partai dan regulasi perundang-undangan, agar tidak terjadi kekeliruan administrasi yang bisa mencederai proses demokrasi,” tegas Sahiburrahban dalam keterangannya. (RJ)