Masyarakat Aliansi Sadar Demokrasi Desak PT Sadana Kembalikan Tanah Rakyat


Masyarakat Aliansi Sadar Demokrasi Desak PT Sadana Kembalikan Tanah Rakyat| photo Eklusif Journalntbnews|

Lombok Tengah (NTB)- Puluhan masyarakat Aliansi Sadar Demokrasi mendatangi kantor Kepala Balai Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Pelangan, Tasrura, Praya untuk meminta agar PT Sadana mengembalikan tanah rakyat yang telah dikuasai selama bertahun-tahun. Mereka juga mendesak Kepala Balai untuk menghentikan aktivitas PT Sadana dan mencabut izin operasional perusahaan tersebut.

Menurut keterangan, masyarakat merasa dirugikan karena tanah mereka telah dikuasai oleh PT Sadana tanpa izin yang jelas. Mereka menuntut agar perusahaan tersebut mengembalikan tanah kepada pemiliknya.

Kepala Balai KPH Pelangan, HL Ayub Zaenudin, S.Hut, menerima langsung aspirasi masyarakat dan berjanji akan menindaklanjuti permintaan mereka. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum." Setelah Hearing ini kami akan sampaikan kepada pimpinan," janjinya. 

Sementara itu, masyarakat Aliansi Sadar Demokrasi Ahmad Halim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Mereka berharap pemerintah dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Bajang Eko Mihardi dari Aliansi Sadar Demokrasi mendesak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pelangan untuk segera menghentikan aktivitas PT Sedana karena diduga melakukan perambahan dan perusakan hutan yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Selain itu, aktivitas perusahaan ini juga diduga mengandung unsur pidana.

"Masyarakat sekitar merasa dirugikan dengan adanya perusahaan ini karena tidak ada manfaat nyata yang dirasakan, baik bagi Pemda maupun masyarakat lokal. PT Sadana dianggap tidak memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat." Ujarnya.

Pihak Balai KPH Pelangan diharapkan untuk menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah-langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Selain itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum dan memberikan sanksi yang tepat kepada pihak yang bertanggung jawab.

700 Hektar Lahan di Praya Barat Daya Ditanami Kayu Jati,.Mahuni dan Akasia, Warga Desak Kebenaran

Lahan seluas 700 hektar di Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, telah ditanami kayu yang jarang ada di Lombok seperti Pohon jati, mahoni, Sono Keling, akasia oleh PT Sedana. PT sadana diduga telah merambah hutan atau menebang Lahan dari tahun 2011. Lahan tersebut terletak di beberapa desa, termasuk Desa Kabul, Mangkung Montong Sapah, dan Montong Ajan.

"Warga sekitar telah menyuarakan keprihatinan mereka terkait penggunaan lahan tersebut dan menuntut kejelasan status lahan serta manfaat yang diterima oleh masyarakat. Mereka juga mendesak pihak perusahaan untuk transparan dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas perusahaan." Jelas Abdul Halim.

PT Sadana sebagai perusahaan yang mengelola lahan tersebut perlu memberikan klarifikasi dan jawaban atas pertanyaan warga terkait penggunaan lahan dan manfaat yang diterima oleh masyarakat. Pemerintah setempat juga diharapkan untuk mengawasi dan memastikan bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak merugikan masyarakat dan lingkungan." Tutup Bajang Eko.|®|