Ribuan Non-ASN Terancam Dirumahkan, Prof Syam: Job Fair Bukan Solusi Jangka Panjang, Pemda Harus Hadirkan Modal Usaha

 

Lombok Barat, Journalntbnews.com – Ribuan tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdaftar dalam database resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) resmi diberhentikan. Total 1.632 tenaga non-ASN harus kehilangan pekerjaan per 1 November 2025 mendatang.

Pemberhentian ini mengacu pada terbitnya Surat Pemutusan Kontrak bernomor: 800/301/BKD-PSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Ilham. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pada 4 September 2025, serta berdasarkan hasil rekonsiliasi data non-ASN dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat tersebut secara tegas menginstruksikan agar Kepala OPD melakukan pemutusan kontrak terhadap Tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan tahun 2022. Batas waktu pemutusan kontrak paling lambat adalah tanggal 31 Oktober 2025.

Selain tenaga yang tidak terdaftar, pemutusan kontrak juga berlaku bagi honorer yang terdaftar BKN hasil pendataan tahun 2022 namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Setelah proses pemutusan kontrak selesai, Kepala OPD wajib melaporkan kepada Bupati melalui BKDPSDM paling lambat 7 November 2025, yang juga akan menjadi indikator penilaian kinerja Kepala OPD.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Barat (Lobar), Assoc. Prof. Dr. Syamsuriansyah, menaruh perhatian serius terhadap nasib 1.632 Tenaga Non-ASN yang terancam dirumahkan per 1 November mendatang. Kebijakan ini menyusul dikeluarkannya surat perintah pemutusan kontrak kerja oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kepada semua OPD, khusus bagi tenaga honorer yang tidak masuk *database* BKN.

Pria yang akrab disapa Prof Syam ini menyatakan dirinya memahami kebijakan Pemkab Lobar. Ia mengakui bahwa regulasi dari pemerintah pusat memang memaksa daerah untuk mengambil langkah berat tersebut.

“Tetapi kita juga harus bijaksana melihat kondisi seperti ini. Karena tidak hanya terjadi di Lombok Barat saja, tetapi di seluruh Indonesia,” ungkap Prof Syam, Selasa (21/10/2025).

Meski demikian, Prof Syam menegaskan bahwa Pemkab harus memiliki kebijaksanaan untuk menyiasati dampak pemutusan kontrak ini agar tidak menimbulkan "pengangguran intelektual"

Politisi Partai Perindo ini menawarkan beberapa masukan kepada Pemkab Lobar. Untuk bidang pendidikan, ia menyarankan agar guru honorer yang terdampak dapat diakomodir menjadi guru di Taman Kanak-Kanak (TK). "Mereka tetap bisa menerima honor bulanannya dari operasional (BOS),” katanya.

Sementara untuk tenaga kesehatan, Prof Syam mengusulkan agar mereka ditempatkan pada pelayanan puskesmas atau fasilitas kesehatan swasta. Honor mereka dapat ditanggung oleh masing-masing Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Di (Faskes) Gunungsari itu masih banyak mereka membutuhkan tenaga-tenaga swasta untuk tenaga kesehatan,” bebernya.

Lebih lanjut, Prof Syam menyoroti mindset masyarakat yang masih menganggap bekerja sebagai honorer di Pemda adalah hal luar biasa, padahal banyak ladang pekerjaan lain, khususnya di bidang wirausaha muda, yang justru dapat memberikan penghasilan lebih besar.

Oleh karena itu, ia mendesak Pemda hadir dengan solusi konkret, yakni dengan membantu para Non-ASN yang dirumahkan dengan modal usaha tanpa bunga.

“Memberikan peluang teman-teman non-ASN yang akan dirumahkan itu untuk menjadi pengusaha baru,” ucapnya.

Menurut Prof Syam, langkah Job Fair yang disiapkan Pemkab dinilai bagus, namun bukan solusi jangka panjang. Bantuan pinjaman modal tanpa bunga, dengan akses yang dipermudah di mitra-mitra perbankan di Lobar, dianggapnya sebagai solusi konkret yang dapat menumbuhkan kreativitas.

Prof Syam berharap upaya ini dapat membangun inkubasi bisnis di berbagai sektor seperti peternakan, perikanan, atau penjahitan. Hal ini sekaligus mengubah paradigma di masyarakat.

“Tidak menjadi honorer tidak masalah, yang penting kita menjadi bos di perusahaan kita sendiri meski itu kecil. Tetapi kita memiliki penghasilan yang besar dan tetap,” Tutupnya.(RJ)