Bupati Lombok Tengah Sampaikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah


AN Bupati Lombok Tengah Sampaikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah berlangsung di Aula Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Loteng pada Selasa (18/11/2025)

Lombok Tengah (NTB) -Bupati Lombok Tengah, DR. H.M. Nursiah, S.Sos. menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Nursiah Dalam pidatonya, dihadapan Pimpinan DPRD dengan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Loteng pada Rapat Paripurna berlangsung di gedung DPRD Lantai II pada Selasa (18/11/2025) menyampaikan bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031. Revisi ini dilakukan karena terdapat beberapa perkembangan kondisi lingkungan strategis, dinamika pembangunan, serta perubahan kebijakan nasional yang berdampak pada RTRW yang berlaku.

Bupati Nursiah juga menyampaikan bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Tengah ini telah selesai disusun dan telah dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum. Ranperda ini memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Selain itu, Bupati Nursiah juga menyampaikan penjelasan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan beberapa hal, seperti peningkatan status RSUD Praya dari Kelas C ke Kelas B, penyesuaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan peningkatan tipe Dinas Perhubungan dari Tipe C ke Tipe B.

Bupati Nursiah berharap bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Tengah dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat menjadi solusi untuk mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan masyarakat.

Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Sampaikan Aspirasi dan Harapan untuk Kesejahteraan Masyarakat.


Lalu Abd Sahid dari Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah  membahas beberapa isu penting terkait pengelolaan keuangan daerah dan penanganan bencana. Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan:

Pengerukan dan Pembersihan Saluran Air

Fraksi Gerindra meminta Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengerukan dan pembersihan saluran air untuk mencegah banjir dan memastikan aliran air yang lancar.

Pembangunan Infrastruktur

Mereka juga meminta agar pembangunan infrastruktur dilakukan secara merata di tiga zona di Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Pengelolaan Keuangan, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan kejujuran dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Penanganan Bencana Alam

Mereka juga meminta agar pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam dan memiliki tim khusus untuk menangani bencana di tiga zona tertentu.

Fraksi Gerindra menunjukkan bahwa Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan daerah.|®|