Dibalik Kasus Dana Siluman DPRD NTB ,.Barang Haram Disulap Halal!.,


Mataram,JournalNTBnews Kasus dana siluman DPRD NTB tengah bergulir di aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pekan lalu, lembaga ini menetapkan dan menahan dua anggota DPRD NTB, yaitu Muhammad Nasib Ikroman (Acip) dan Indra Jaya Usman (IJU). Keduanya pun disusul Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim (HK).

Kasus ini menyita perhatian publik secara nasional. Lantas seperti apa kronologis terbongkarnya kasus tersebut? Dalam wawancara khusus di studio poadcast Prof. Dr. H. Zainal Asikin bersama  NTBTerkini.id, Jumat (28/11/2025), TGH Najamuddin Mustafa selaku pelapor dalam kasus ini mengungkap secara gamblang.

Terbongkarnya kasus dana siluman yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB, ulas Najamudin, dipicu kesaksian orang yang dinilainya sangat dekat dengan Gubernur NTB dan keteranganya relevan dengan bukti yang salah satunya berula rekaman, sekaligus fakta yang ada.

Kasus Dana Siluman DPRD NTB diduga berawal dari keluh kesah IJU yang meminta bagian dari anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang lama. Mendengar keluhan IJU, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (LMI) lantas menghubungi Kepala BPKAD NTB, Nursalim, untuk melakukan pertemuan tertutup.

“Setelah ketiga orang ini bertemu di ruangan gubernur, disanalah merundingkan dan merumuskan bagaimana cara melakukan pergesaran agar 38 dewan yang baru bisa dapat bagian,” bongkarnya.

Maka, ketiga orang ini sepakat menggeser pokir dewan lama ke yang baru, dipayungi Peraturan Gubernur (Pergub) 02 dan 06, yang ditandatangani LMI selaku Gubernur NTB. Setelah itu, barulah diceritakan ke yang lain termasuk Lalu Nasib Ikroman (Acip) dan Hamdan Kasim (HK), sebagai eksekutornya.

“Dengan jumlah Rp76 miliar yang diambil dari dewan lama, jumlah yang sama digeser ke dewan yang baru menjabat. Barulah itu disebar dan dikonstruksi oleh IJU ke teman-teman lain,” timpalnya.

Pokir-pokir lantas disebar dan dibeli oleh calon pemborong, melalui oknum aktivis/LSM, dan pihak-pihak lainnya dengan DP sebesar Rp7 miliar, meski yang baru terealisasi sekitar Rp4 miliar. “Kenapa mereka (pemborong,red) berani, karena dilabeli pergub,” terangnya.

Sebelumnya, para pemborong tidak berani mengambil dana pokir puluhan miliar tersebut disebabkan belum ada payung hukum yang jelas. Sehingga lahirlah pergub.

“Ini yang sebenarnya yang mau dikelabui, supaya yang dibeli ini dianggap bukan pokir, ya tidak bisa. Jadi salah kita bilang dananya yang siluman, tapi orangnya yang siluman. Yang membuat pergub ini Raja Siluman,” singgungnya.

Najamudin menilai, puluhan oknum anggota dewan yang turut menerima dana siluman termasuk tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, merupakan korban dari regulasi yang dibuat dan disahkan, meski bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Nggak satu pintu ternyata barang ini, pintu Acip ada siapa saja, pintu IJU siapa saja dibelakangnya. Tersangka nanti bisa jadi belasan orang ini. Baik dari legislatif, pemborong, dan eksekutif. Dugaan kami sebagai pelapor, mangsa pergub ini yang pertama legislatif, kedua pemborong, dan ketiga pemerintah. Mulai Kepala BPKAD, tim transisi, sampai kepada gubernur. Sulit lepas gubernur dari jeratan (Pidana,red),” tegasnya.

Barang Haram Disulap Halal

Praktisi Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. H. Zainal Asikin menilai, jika diikuti mulai dari kronologis awal yang berlanjut ke penerbitan pergub dan berujung ke kasus bagi-bagi dana siluman, sudah terlihat adanya niat jahat (Mens Rea).

“Kalau kasus ini didalami, ada niat jahat. Dibuatnya pergub atau apa saja dengan niat jahat untuk geser menggeser dia punya Mens Rea, dengan tujuan dana yang nggak bisa dipakai, supaya bisa dipakai. Barang haram sebenarnya, dikasih label halal,” sindirnya.

“Awalnya kan nggak mau beli, berani dibeli karena brand halal, tapi ternyata jebakan batman. Kalau mau ditelusuri, ya pembuatnya, apa tujuan membuatnya. Walaupun dana belum terpakai, tapi kan itu niatnya,” sambungnya.

Sebaliknya, Guru Besar Unram ini memberikan apresiasi atas kinerja Kejati NTB dalam mengusut kasus dana siluman DPRD NTB. Ini menurutnya menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah NTB.

“Kejati NTB bekerja secara progresif. Kalau dulu kita menaruh harapan kepada KPK, sekarang harapan ini kebalik. Tapi yang kita minta kasus ini terus diusut secara transparan termasuk siapa nama-nama yang terlibat, supaya tidak saling fitnah,” dorongnya.(Red)


Tags