Mataram. Journalntbnews.com – Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) mengadukan belum adanya kepastian penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB. Pengaduan tersebut disampaikan dalam hearing yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Hearing dipimpin Ketua APPR, Taupik Hidayat, dan diikuti puluhan perwakilan koperasi tambang rakyat. Pengaduan ini berkaitan dengan permohonan IPR yang telah diajukan oleh sejumlah koperasi sejak Juli hingga Agustus 2025, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian dari Pemerintah Provinsi NTB.
Taupik Hidayat menilai lambannya proses perizinan bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 174 Tahun 2024 yang mengatur standar operasional prosedur penerbitan IPR. Menurutnya, keterlambatan tersebut berpotensi merugikan penambang rakyat yang ingin menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.
“Sebanyak 16 koperasi telah mengajukan permohonan IPR, tetapi sampai hari ini belum ada izin yang diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berisiko memicu persoalan di lapangan,” kata Taupik.
APPR berharap Ombudsman RI Perwakilan NTB dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan mengawal proses penerbitan IPR agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara transparan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menjelaskan bahwa hearing tersebut merupakan pengaduan awal sekaligus konsultasi terkait pelayanan publik di sektor perizinan pertambangan rakyat.
“Mereka menyampaikan pengaduan dan meminta pandangan Ombudsman mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh agar permohonan izin tersebut dapat diproses oleh pemerintah daerah,” ujar Dwi.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat ketidakjelasan mekanisme dan alur proses penerbitan izin pertambangan rakyat di NTB. Ombudsman pun menyarankan koperasi-koperasi yang telah mengajukan permohonan agar secara aktif menyampaikan pengaduan tertulis dan meminta informasi perkembangan permohonannya kepada instansi terkait.
“Sebagian koperasi sudah berupaya mempertanyakan progres permohonan, namun belum mendapatkan kejelasan,” tambahnya.
Dwi menegaskan, Ombudsman RI Perwakilan NTB membuka ruang pengaduan apabila dalam proses perizinan tersebut ditemukan dugaan maladministrasi.
“Apabila ada indikasi maladministrasi, tentu akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme pemeriksaan Ombudsman sesuai kewenangan,” tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan NTB menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di bidang perizinan pertambangan rakyat, agar berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (RJ)
Belum Terbit, Izin Tambang Rakyat di NTB Diadukan APPR ke Ombudsman
30.1.26
Tags

