KemenPAN-RB : Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab atas Nasib Guru Honorer


Nasib 715 Guru Honorer Non Database di Loteng Jadi Tanggung Jawab Daerah

Lombok Tengah (NTB) -Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama perwakilan 715 guru honorer non database dan LSM KASTA NTB menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI untuk membahas kejelasan status tenaga honorer pasca rekrutmen PPPK.


Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menangani persoalan tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam pengangkatan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. KemenPAN-RB juga meminta pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan kondisi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan daerah masing-masing.

Poin-Poin Penting Hasil Rapat

Pemerintah pusat tidak lagi menangani persoalan tenaga honorer setelah selesainya proses rekrutmen PPPK dan PPPK Paruh Waktu per 31 Desember 2025.

- Pemerintah daerah diminta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan kondisi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan daerah masing-masing.

- Guru honorer yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki sertifikasi, pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.

- Tidak ada perintah pemecatan tenaga honorer dari pemerintah pusat.


Dengan hasil rapat ini, diharapkan pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan lanjutan terkait nasib ratusan guru honorer non database dan menjaga stabilitas dunia pendidikan di daerah.

Ratusan Guru dan Komisi I dan IV DPRD Lombok Tengah Berdialog, Cari Solusi untuk Honorer Non Database


Polemik kekisruhan honorer non database, terutama dari kalangan Guru Tidak Tetap (GTT), memasuki babak baru dengan diadakannya hearing di DPRD Lombok Tengah pada Kamis (29/01/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan GTT, LSM Kasta NTB, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, dan Kepala BPKAD.


Dalam pertemuan tersebut, Komisi I dan Komisi IV DPRD Lombok Tengah meminta agar para GTT untuk satu alur dalam memahami prosedur yang sedang dijalankan. Ketua Komisi I, Ahmad Syamsul Hadi, juga meminta agar para GTT tidak membuat pernyataan yang tidak sesuai dan membelok-belokkan fakta.


Poin-Poin Penting Hasil Hearing


- Pemda Lombok Tengah sedang memverifikasi ulang data seluruh PPPK dan PPK Paruh Waktu beserta data-data honorer (termasuk yang non database) untuk memastikan tidak ada kekeliruan.


Komisi I DPRD Lombok Tengah akan membuat tim kecil bersama dengan GTT untuk menyocokkan data dengan Disdik.

- LSM Kasta NTB telah menemukan adanya honorer siluman dan PPPK Paruh Waktu yang tidak memenuhi syarat.

- GTT meminta agar hak keuangan atas jam kerja mereka juga dibayarkan dan meminta pemda untuk segera mengeluarkan regulasi yang jelas.

Dengan diadakannya hearing ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan honorer non database di Lombok Tengah. (®)