Lombok Tengah (NTB) -Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Legewarman, melakukan protes kepada Sat Reskrim Polres Lombok Tengah terkait proses kasus penggelapan mobil Fortuner miliknya. Legewarman menilai bahwa pihak Polres sangat lamban dalam menangani laporannya yang telah diajukan pada tanggal 2 Agustus 2025.
Legewarman merasa dikhianati oleh Reskrim Polres Lombok Tengah karena terlapor, HK, warga Semoyang kabupaten Lombok Tengah, telah ditahan dalam kasus lain, namun tidak terkait dengan laporannya. "Kami baru tahu baru kemarin. Penyelesaiannya sekitar 1 bulan, kasus tersebut korban mencapai kerugiannya sekitar Rp 90 juta," kesal Legewarman.
" Kekesalannya kasus saya sudah berjalan 9 bulan sementara kasus yang lain satu bulan sudah Tuntas."sambungnya.
Menurut Legewarman, HK merupakan rekan bisnisnya di bidang tembakau, dan terlapor menilap mobil Fortuner miliknya senilai Rp 500 juta. Legewarman telah melaporkan kasus ini ke Dirskrimum Polda NTB, namun dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah karena banyaknya kasus yang ditangani di Polda NTB.
"Perlu ada pembelajaran bagi pihak Jajaran Polres Loteng supaya tidak terjadi pada Masyarakat lain, dimata hukum itu sama, artinya jangan tumpang tindih dalam suatu perkara. Padahal kasus tersebut sudah terang benderang, pelakunya sudah ada kok bisa dilepas," kesal Legewarman.
Legewarman juga mengungkapkan bahwa pelaku sudah sering berjanji bahwa mobil yang telah dijual ke orang lain tersebut akan dibayar berupa tembakau sebanyak 40 Ton, bahkan gudangnya sudah dibuatkan, namun pelaku mengingkari janjinya. "Kepercayaan kepada pelaku sudah sangat baik, namun ia hianati," ungkap Legewarman dengan kesal. Ia juga meminta bahwa barang Bukti Berupa mibil Fortune DR 15O3 tersebut agar diamankan sebagai barang bukti agar prosesnya cepat." Ucapnya.
Polres Lombok Tengah Klaim Kasus Penggelapan Mobil Fortuner Telah Mencapai Tahap Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyatakan bahwa kasus penggelapan mobil Fortuner yang dilaporkan oleh Legewarman telah mencapai tahap penetapan tersangka sejak 29 Desember 2025.
Punguan juga menyebutkan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara restoratif justice, dan selanjutnya tergantung kesepakatan kedua belah pihak. "Progres perkara sudah ada, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada intinya, kan, sudah mendekati kepastian hukum," kata Punguan.
Punguan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan panggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 7 Januari dan 14 Januari. "Jadi progresnya sudah ada, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Punguan.
Sementara itu, Legewarman masih merasa kecewa dengan penanganan kasus ini dan merasa bahwa prosesnya terlalu lambat. Punguan meminta agar Legewarman memahami proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.|TOH|

