Astan Wirya, SH., MH. Polisi Kehutanan/PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 ANOMALI DAN  PERTENTANGAN ASAS HUKUM  DALAM KEWENANGAN PENANGKAPAN – PENAHANAN OLEH PPNS PADA KUHAP BARU ANTARA  KORDINASI DAN SUBORDINASI  PENYIDIKAN . 

 


Dengan telah diundangkan dan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan mendasar dalam tata kelola penyidikan di Indonesia. Salah satu aspek yang menarik untuk dikaji secara kritis adalah pengaturan mengenai kewenangan penangkapan dan penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu. Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru secara tegas menyatakan bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan, kecuali atas perintah Penyidik Polri. Rumusan norma ini menimbulkan sejumlah problematika konseptual dan praktis yang layak ditelaah secara mendalam dari perspektif teori kewenangan, prinsip due process of law, dan asas-asas fundamental hukum acara pidana. 
Secara normatif, KUHAP baru mengakui PPNS sebagai salah satu kategori penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, di samping Penyidik Polri dan Penyidik Tertentu. PPNS didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 sebagai pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Pengakuan ini sejatinya merupakan kelanjutan dari tradisi hukum acara pidana Indonesia yang telah memberikan ruang bagi penyidikan sektoral di berbagai bidang seperti perpajakan, kepabeanan, kehutanan, lingkungan hidup, dan sektor teknis lainnya. Namun pengakuan tersebut menjadi problematis ketika kewenangan koersif paling esensial dalam penyidikan yakni penangkapan dan penahanan justru tidak dapat dijalankan secara mandiri oleh PPNS. 
Ketegangan normatif ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai anomali kewenangan. Di satu sisi, PPNS diakui sebagai penyidik dengan kewenangan atributif berdasarkan undang-undang sektoral. Pasal 7 ayat (2) KUHAP baru bahkan menegaskan bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Namun di sisi lain, tindakan penangkapan dan penahanan yang merupakan instrumen paling menentukan dalam proses penyidikan justru bergantung sepenuhnya pada perintah Penyidik Polri. Konstruksi ini menempatkan PPNS pada posisi dilematis sebagai penyidik yang memikul tanggung jawab hukum atas perkara, menguasai substansi teknis tindak pidana sektoral, tetapi tidak memiliki kendali penuh atas instrumen koersif yang dibutuhkan untuk menuntaskan penyidikannya. 
Persoalan semakin kompleks ketika dikaji dari aspek bentuk perintah Penyidik Polri yang disyaratkan oleh kedua pasal tersebut. KUHAP baru tidak memberikan penjelasan eksplisit mengenai bentuk perintah tersebut apakah bersifat administratif atau yudisial, apakah terintegrasi dalam surat perintah PPNS ataukah dituangkan dalam surat terpisah, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.

 Ketidakjelasan ini membuka ruang tafsir yang dapat menimbulkan variasi praktik dan inkonsistensi penerapan di berbagai daerah. Jika perintah Penyidik Polri dianggap terintegrasi dalam surat perintah PPNS, maka muncul pertanyaan apakah Penyidik Polri harus dicantumkan dalam surat perintah penangkapan atau penahanan tersebut. Dalam praktik hukum acara pidana yang berlaku selama ini, pejabat yang tidak tercantum dalam surat perintah tidak boleh menjalankan tindakan koersif karena akan menimbulkan cacat formil. 
Alternatif kedua adalah perintah Penyidik Polri dituangkan dalam surat perintah tersendiri atau surat persetujuan dan penugasan. Namun konstruksi ini juga menimbulkan masalah konseptual yang tidak kalah rumit. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah surat tersebut bersifat delegatif atau hanya otorisasi. Jika bersifat delegatif, maka Penyidik Polri sesungguhnya telah memindahkan kewenangan yang tidak secara tegas diatur dalam KUHAP. Jika hanya bersifat otorisasi, maka tanggung jawab atas tindakan tetap berada pada PPNS meskipun keputusan strategis untuk melakukan penangkapan dan penahanan berasal dari Penyidik Polri. Kondisi ini mengaburkan hubungan antara pemegang kewenangan, pelaksana kewenangan, dan penanggung jawab hukum. 
Dari perspektif teori kewenangan dalam hukum administrasi negara, setiap wewenang harus bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat. Bahwa tindakan penangkapan dan penahanan adalah tindakan hukum publik yang membatasi hak asasi manusia, sehingga mensyaratkan legitimasi formil yang ketat. Prinsip due process of law mengharuskan bahwa setiap pembatasan kebebasan seseorang harus dapat ditelusuri secara jelas kepada pemegang kewenangan yang sah dan bertanggung jawab. Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru menciptakan konstruksi di mana Penyidik Polri yang tidak tercantum dalam surat perintah penyidikan PPNS justru memiliki kuasa untuk memerintahkan penangkapan dan penahanan. Secara hukum, Penyidik Polri tidak bertindak sebagai pelaksana, tetapi mengendalikan tindakan koersif. Inilah yang menimbulkan anomali pertanggungjawaban, yang memerintah tidak bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan, sementara yang bertindak bergantung sepenuhnya pada pihak di luar struktur penyidikannya. 
Ketentuan ini berpotensi melemahkan beberapa asas fundamental hukum acara pidana. Pertama *asas kepastian hukum.*  
Ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai bentuk perintah akan menimbulkan variasi praktik dan inkonsistensi penerapan. Celah ini dapat dimanfaatkan untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan cacat prosedural pada surat perintah penangkapan atau penahanan. Pasal 158 huruf a KUHAP baru memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Jika hakim praperadilan menafsirkan bahwa perintah Penyidik Polri harus tercantum secara eksplisit dalam surat perintah PPNS, maka penangkapan dan penahanan yang dilakukan tanpa memenuhi syarat tersebut dapat dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat (3) huruf b adalah Penyidik harus segera membebaskan tersangka. 
Dalam pelaksanaan penerapan KUHAP baru diperlukan peraturan pelaksana yang memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan agar Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru ini dapat diimplementasikan secara efektif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum acara pidana. 
 *Kedua, asas akuntabilitas*  
Jika terjadi gugatan atau tuntutan ganti rugi atas penangkapan atau penahanan yang tidak sah, menjadi pertanyaan siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab. Apakah PPNS sebagai pelaksana atau Penyidik Polri sebagai pemberi perintah. KUHAP baru tidak memberikan jawaban tegas atas persoalan ini. Situasi ini menciptakan zona abu-abu akuntabilitas di mana tidak ada satu subjek yang secara utuh dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan koersif tersebut.  
 *Ketiga, asas independensi penyidikan khusus.*  
Dalam konteks penyidikan tindak pidana sektoral seperti Kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, kepabeanan, atau Imigrasi, PPNS memiliki keahlian teknis dan pemahaman mendalam tentang karakteristik tindak pidana di bidangnya. Intervensi struktural berupa kewajiban memperoleh perintah Penyidik Polri berpotensi menghambat efektivitas dan kecepatan penegakan hukum khususnya pada Tindak Pidana Perusakan Hutan yang berkaitan dengan ekologi sumber daya alam, kepabeanan, Imigrasi, Kelautan dan lainnya. 
Dari sisi praktis di lapangan, ketentuan ini dapat menimbulkan sejumlah persoalan serius. Pertama adalah potensi keterlambatan penindakan. Dalam perkara yang membutuhkan respons cepat seperti dugaan tindak pidana yang tersangkanya berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mekanisme menunggu perintah dari Penyidik Polri dapat bertentangan dengan prinsip urgensi penegakan hukum. Meskipun Pasal 95 ayat (4) KUHAP baru mengatur bahwa dalam hal tertangkap tangan penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, tetap saja diperlukan kejelasan apakah ketentuan ini berlaku pula bagi PPNS tanpa memerlukan perintah Penyidik Polri atau ketentuan Pasal 93 ayat (3) tetap mensyaratkan perintah tersebut. Kedua adalah potensi konflik kewenangan antar institusi yang dapat muncul apabila terdapat perbedaan pandangan antara PPNS dan Penyidik Polri mengenai perlu tidaknya dilakukan penangkapan atau penahanan. Ketiga adalah risiko kriminalisasi prosedural terhadap PPNS yang melakukan penangkapan atau penahanan tanpa terlebih dahulu memperoleh perintah Penyidik Polri karena pertimbangan urgensi. 
Secara konseptual, Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru memperlihatkan pergeseran mendasar dalam hubungan antara Penyidik Polri dan PPNS. Sejak awal, hubungan keduanya dirancang dalam kerangka koordinasi dan supervisi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (3) bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Koordinasi secara konseptual bermakna pertukaran informasi dan penyelarasan tindakan antara dua pihak yang memiliki kewenangan masing-masing. Namun rumusan Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) secara faktual mengubah relasi tersebut dari koordinatif menjadi subordinatif. Koordinasi tidak lagi dimaknai sebagai kerja sama setara melainkan menjadi syarat sah bertindak yang menghilangkan kemandirian penyidikan khusus. Inilah anomali utama yang perlu mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 
Menarik dicatat bahwa KUHAP baru memberikan pengecualian bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Pengecualian ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyadari bahwa terdapat penyidik-penyidik tertentu yang memerlukan independensi penuh dalam melakukan penangkapan dan penahanan. Pertanyaan yang layak diajukan adalah mengapa PPNS di berbagai sektor strategis di sumber daya alam lingkungan hidup kehutanan, bea cukai, perpajakan, imigrasi, kelautan tidak diberikan pengecualian serupa, mengingat kompleksitas dan kekhususan tindak pidananya, yang juga memerlukan respons cepat dan kemandirian dalam pengambilan keputusan. 
Apabila tujuan pembentuk undang-undang adalah memperkuat kontrol dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh PPNS, maka instrumen yang dipilih justru menimbulkan kontradiksi internal. Kontrol dilakukan dengan cara menarik kewenangan, bukan dengan memperjelas standar dan mekanisme pengawasan. Pendekatan ini berisiko melemahkan efektivitas penyidikan sektoral dan justru dapat menimbulkan sengketa prosedural baru yang pada akhirnya merugikan kepentingan penegakan hukum secara keseluruhan. Tanpa pengaturan teknis yang jelas mengenai bentuk perintah, mekanisme mandat, dan pertanggungjawaban hukum, Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru berpotensi menjadi sumber permasalahan baru dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Pertama dalam jangka pendek Diperlukan peraturan pelaksana yang memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan agar ketentuan ini dapat diimplementasikan secara efektif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum acara pidana. Kedua dalam jangka panjang adalah dilakukan judicial review pengujian konstitusionalitas adanya pertentangan asas, norma dalam KUHAP Baru. 
   


                    
                                              

Tags