DRAMA GILI KUASA HUKUM WNA KOREA NYENTIL POLISI "TAK PROFESIONAL", KORBAN ATAU PELAKU JADI TEKA-TEKI


Tersangka WK Ngaku Digigit Berdarah Saat Hubungan Intim, Lapor Balik SJ. "Consent Bukan Izin Melukai"

MATARAM — Gili Trawangan lagi-lagi bikin heboh. Kali ini bukan soal sunset atau pesta, tapi soal ranjang, darah, dan status tersangka yang bolak-balik. Kuasa hukum WNA Korea Selatan inisial WK (22) menuding Polres Lombok Utara "tidak profesional dan berat sebelah" menangani dugaan kekerasan seksual.  

"Laporan tidak sesuai fakta di lapangan," tegas Maria Kartiandari Dwihartami, S.H., kuasa hukum WK, Rabu 6/5/2026 di Mataram. Kliennya justru merasa jadi korban, tapi malah diborgol duluan.  

KENALAN DI DIVING, BERAKHIR DI POLISI  

Cerita versi kuasa hukum: WK dan SJ (32), sama-sama dari Korea Selatan, kenalan saat belajar menyelam di Gili Trawangan 10 April 2026. Sama-sama nginap di Laguna Gili Beach Resort, tapi beda kamar. WK check-in 7 April, SJ 8 April.  

Malamnya, kata Maria, SJ yang ngajak WK minum. Minumannya? Dibawa langsung dari Korea oleh SJ. Dari lobi hotel lanjut ke kafe. Pulang kafe, SJ ngajak lagi "lanjut" di depan kamarnya. WK nunggu di lobi, terus nyamperin ke kamar SJ yang katanya "tidak terkunci".  Di dalam kamar, SJ dan temannya sudah tertidur. WK bangunin SJ sesuai "rencana minum bareng". Tapi yang terjadi, menurut kuasa hukum, di luar rencana.  

"DIGIGIT SAMPAI BERDARAH, BUKAN DICIUM DOANG"  

"SJ tiba-tiba mencium dan menarik WK ke atas ranjang untuk berhubungan intim," beber Maria. Celakanya, WK malah dapat bonus luka gigitan di alat kelamin sampai berdarah. Darahnya tercecer di sprei, sarung bantal, sampai lantai kamar. WK ke kamar mandi bersihin luka, lalu cabut. Besoknya, 11 April 2026, WK check-out bareng ayahnya ke Bali. "Bukan kabur," tegas Maria.  Tapi di hari yang sama, SJ lapor ke Polres Lombok Utara. WK ditangkap 22 April 2026. Kaget? Jelas. "Klien kami merasa justru dia yang jadi korban," kata Maria.  

LAPOR BALIK : CONSENT BUKAN IZIN MELUKAI  

Tak terima, WK lapor balik SJ pada 25 April 2026. Tuduhannya: kekerasan seksual fisik dan penganiayaan berat. Buktinya? Foto luka, hasil visum, saksi, dan bercak darah di TKP.  Maria nyentil soal "consent". Katanya, "Persetujuan untuk hubungan intim tidak dapat diartikan sebagai persetujuan untuk menerima tindakan yang menimbulkan luka fisik."  Masalahnya, SJ sudah balik ke Korea Selatan. Kuasa hukum WK menduga ada upaya "membalikkan posisi korban dan pelaku".  

POLISI DIHARAP OBJEKTIF, JANGAN BERAT SEBELAH  

Maria minta polisi profesional. Maklum, ini perkara WNA ketemu WNA di destinasi wisata internasional. "Menjadi perhatian pemerintah Indonesia maupun Korea Selatan," ujarnya. Polres Lombok Utara sendiri sudah olah TKP, periksa korban, saksi, dan koordinasi dengan Kedubes Korea. Pasal yang dipakai: UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS plus KUHP.  

GILI : SURGA WISATA, NERAKA HUKUM?  

Satu malam, dua versi, dua laporan polisi. Siapa korban, siapa pelaku? Biar bukti yang bicara. Yang jelas, Gili Trawangan kembali diuji : bisa nggak hukum Indonesia adil buat bule, tanpa "berat sebelah"?  

Kalau penegakan hukumnya masih teka-teki, jangan salahkan turis kapok ke Gili. Karena di sini, habis menyelam, bisa "tenggelam" di meja penyidik.  

Editor: Redaksi 


Tags