Kemenag: Kekurangan Anggaran, Sudah Diusulkan ke Kemenkeu. DPRD: Janganlah Cuma Usul, Kawal Sampai Cair
LOMBOK TENGAH – Ratusan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) berstatus ASN di Kabupaten Lombok Tengah belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejak Januari 2026. Tunggakan itu mencuat dalam audiensi Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FK-GPAI) Lombok Tengah dengan Komisi 4 DPRD Loteng, Rabu (6/5/2026).
Audiensi digelar di Ruang Rapat DPRD Loteng menindaklanjuti surat FK-GPAI Nomor 001/PAC FK-GPAI-LOTENG/IV/2026 tertanggal 21 April 2026. Forum meminta hearing terkait TPG GPAI ASN, baik PNS maupun PPPK, yang belum terbayarkan. Hadir dalam hearing tersebut Haji Muhammad Mayuki, Harmandi, dan Hamzani dari Komisi IV DPRD Lombok Tengah, bersama perwakilan Kemenag Loteng dan pemangku kepentingan terkait.
Kekurangan Rp21 Miliar, Menunggu Pusat
Perwakilan Kemenag Lombok Tengah, Haji Salim, mengakui keterlambatan terjadi karena kekurangan anggaran tahun 2026.
“TPG belum dibayarkan karena anggarannya masih kurang. Kita lagi menunggu tambahan anggaran dari Pusat. Yang belum terbayarkan untuk tahun 2026 sekitar Rp21 miliar lebih,” jelas Haji Salim.
Ia menyebut, kekurangan Rp21 miliar lebih itu sudah diusulkan melalui Kanwil Kemenag NTB ke Kementerian Agama RI dan diteruskan ke Kementerian Keuangan RI pada 31 Maret 2026. Namun hingga kini belum ada kepastian.
“Masalah belum terbayarkan uang TPG ini berlaku nasional, sama di semua daerah di Indonesia bukan hanya di Lombok Tengah saja. Sudah diusulkan, menunggu waktu pembayaran. Tunggu, bersabar saja,” kata Haji Salim.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Fraksi NaDem Wirman Hamzani (Halilintar) menegaskan Kemenag Loteng harus bertanggung jawab mengawal usulan tersebut.
“Usulan itu harus dikawal, sudah sampai di mana prosesnya agar tidak berlarut-larut dan hak-hak guru segera dipenuhi,” tegas Hamzani . Sementara Harmandi mempertanyakan lambannya pencairan. Sebab, di kabupaten lain TPG sudah ada yang cair. “Kami di DPRD bersama forum akan mengawal ke Kementerian Agama untuk mengklarifikasi persoalan ini agar hak-hak guru agama segera dibayarkan." Tutup nya. (Redaksi).

