APK Ancam Kepung Kantor BPBD, Soroti Proyek Tanpa Papan Informasi dan Akses Anggaran
LOMBOK TENGAH,– Pelaksanaan proyek pembuatan dan pemasangan bronjongan di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul, Lombok Tengah, menuai sorotan tajam. Aliansi Peduli Keadilan Nusa Tenggara Barat (APK) menilai proyek yang dikerjakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB itu minim transparansi dan mengabaikan prinsip akuntabilitas publik. Ketua Tim Advokasi APK, Ahmad Halim PK., mengungkapkan kekecewaannya karena sejak awal pengerjaan hingga proyek selesai, tidak ada papan informasi proyek yang dipasang. Masyarakat juga kesulitan mengakses data terkait spesifikasi teknis, anggaran, hingga mekanisme pemilihan pelaksana. "Prosesnya tertutup dan tidak melibatkan pengawasan masyarakat. Ini terkesan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Ahmad Halim, Selasa 5 Mei 2026. APK menyoroti tiga poin utama: Pertama, keterbukaan informasi yang dinilai nihil terkait anggaran dan teknis proyek. Kedua, proses pengerjaan yang tertutup tanpa partisipasi publik. Ketiga, akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang dipertanyakan. Kekecewaan APK memuncak setelah hearing dengan BPBD pada 4 Mei 2026 lalu dianggap tidak membuahkan hasil. Ahmad Halim menyebut pihak BPBD saling lempar tanggung jawab dan tidak dapat menjelaskan besaran anggaran proyek yang sudah rampung dikerjakan. "Kami tidak puas. Minggu depan APK akan menggelar aksi pengepungan kantor BPBD Provinsi NTB sebagai bentuk tuntutan keadilan dan keterbukaan," tegas aktivis senior asal Desa Kabul itu. Dalam pernyataannya, APK mendesak BPBD NTB segera membuka data proyek kepada publik, memberi ruang pengawasan bagi masyarakat, dan memastikan setiap tahapan proyek sesuai prinsip transparansi.
APK menegaskan kritik ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong kinerja instansi pemerintah agar lebih profesional dan dipercaya masyarakat. Mereka juga mengajak seluruh elemen warga untuk ikut mengawasi pengelolaan proyek publik di daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak BPBD Provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan APK tersebut.
[Tim Redaksi]

