Kenali Korupsi DD di Kabupaten Kapulauan Sula, Ini Modusnya

 


Ilustrasi
SANANA,Journalntbnews.com || Sepanjang tahun lalu, pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015 hingga 2023 ini, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara

Hal ini disampaikan Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulaun Sula, Irwan Soamole kepada Journalntbnews.com, Minggu (17/923)

Menurutnya, terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi), "ungkapnya

Lanjut Irwan, modus korupsi yang terjadi di pemerintahan desa di Kabupaten Kepulauan Sula, tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa,” katanya.

Faktor lain, kata Irwan, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat.

"Berikut beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain:
Penggelembungan dana (markup) Modus satu ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa sejak 2015 hingga 2023 terdapat banyak
proyek fiktif

Modus satu ini cukup populer, tidak hanya terjadi di desa, tapi di banyak sektor masih sering ditemui. Oknum aparat pemerintah atau perangkat desa membuat kegiatan, tapi sebenarnya tidak pernah ada. Sepanjang 2015 hingga 2023 ada banyak  kasus proyek fiktif oleh pemerintah desa.

"Terbukti, salah satunya, membuat kegiatan fiktif untuk material pengerjaan jalan setapak, perjalanan dinas, belanja ATK, pembelian seragam BPD, pekerjaan tidak sesuai volume kegiatan dan lain-lain. Ini sangat merugikan negara

Membuat laporan palsu. Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati tiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan, "tutup Irwan. (Ks)