Wakil Pimpinan DPRD HL Sarjana : “Pelantikan Sesuai UU, Konflik Internal Bukan Kewenangan Kami”
LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama MUHAMMAD NAJIB DAUD MUHSIN, S.H Daerah pemilihan Praya Barat dan Praya Barat Daya pada 18 Mei 2026.
Kepastian jadwal tersebut disampaikan Wakil Pimpinan DPRD Lombok Tengah, HL Sarjana, pada Senin (11/5/2026). Ia menegaskan, agenda paripurna pelantikan telah dibahas dan disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Kita sudah rapat di Bamus, insyaallah kita akan gelar Rapat Paripurna untuk pelantikan saudara Muhammad Najib,” jelas HL Sarjana saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Terkait adanya isu konflik internal di tubuh partai, HL Sarjana menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan tersebut. Menurutnya, lembaga legislatif hanya menjalankan amanat undang-undang terkait proses pelantikan anggota PAW.
“Itu urusan internal mereka. DPRD hanya menjalankan UU terkait pelantikan saudara Muhammad Najib. Selama syarat administrasi dari KPU dan Gubernur sudah lengkap, maka wajib kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Muhammad Najib akan menggantikan anggota DPRD Fraksi PPP sebelumnya melalui mekanisme PAW. Proses PAW dilakukan setelah adanya pengusulan resmi dari partai politik dan verifikasi oleh KPU, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan SK Gubernur NTB.
Rapat Paripurna pelantikan PAW ini akan menjadi agenda resmi DPRD Lombok Tengah Minggu depan. Publik diimbau menunggu pengumuman resmi terkait waktu dan tempat pelaksanaan dari Sekretariat DPRD.
Editor : Redaksi

