Terkait Hadirnya PT Sampoerna Kayoe "Ini Pesan Kasatgas Wilayah V KPK - RI

 


Gedung “Merah Putih” KPK -RI
SANANA,Journalntbnews.com || Satuan Tugas (Satgas) Direktorat V Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI)  Dian Patria, ingatkan PT. Sampoerna Kayoe yang beroperasional dilahan Eks PT Mangoli Timber Producare di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara  yang diduga belum memiliki dokumen lingkungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatgas Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI), Dian Patria saat diwawacara awak media, Selasa (22/8/23), seusai rakor bersama Kepala Daerah, TAPD, dan DPRD dalam rangka akselerasi program pencegahan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula

Kasatgas Wilayah V Komisi Pemberantasan KPK – RI, mengigatkan Undang-Undang 32 Tentang Perlindungan dan Pengolalaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 ayat 1 Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen Amdal

"Karena, setiap kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan wajib memiliki Izin Lingkungan, jangan sekali kali bermain-main dengan masyarakat, sebab itu dampaknya besar, pengawasan harus ditingkatkan

“ Ini hanya masalah komitmen, kalau punya komitmen teknis akan dilakukan pengawasann serta ditegur, Ini perlu kita sama-sama awasi, karena ini ditahun politik mau Pileg dan Pilpres.

Untuk itu, Ia berpesan pilihlah pimpinan yang jujur, kalau tidak, kita manyasal selama 5 hingga 10 tahun kedepan, “pesan Kasatgas Wilayah V KPK - RI. (Ks)