JF Diduga Dibunuh Pimpinan Perusahaan Koprasi Jaya Perkasa, Para Pelaku Diringkus

Kurang Dari 48 Jam Sat Reskrim Polres Lombok Utara Ungkap Pelaku Pembunuhan



Photo eklusif journalntbnews lll Kapolres Lombok Utara saat konferensi pers Rabu (29/5/2024).

Lombok Utara, NTB - Kepolisian Resor Lombok Utara melalui Satuan Reserse Kriminal, kurang  dari 48 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan  yang terjadi di Dusun Perawira  Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara yang awalnya diduga korban gantung diri di sebuah kebun milik warga." Kita sudah berhasil mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut." Jelas Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro dalam konferensi pers berlangsung di polres Lombok Utara pada Rabu (29/5/2024).


Adapun Korban berinisial JF (23) seorang mahasiswa asal Atambua NTT itu diduga di bunuh oleh tiga pelaku, salah satu pelaku adalah pimpinan perusahaan tempat ia bekerja yakni di Koperasi Jaya Perkasa. 

Tiga orang pelaku yang diamankan polisi adalah pimpinan Koperasi berinisial PCM (23), pengawas lapangan koperasi berinisial AYT (32) dan PFM (19). Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro SIK melalui mengungkapkan, bahwa korban diduga dibunuh oleh tiga rekan nya salah satunya pimpinan perusahaan tempat korban bekerja.

Salah satu pelaku juga berpura-pura melaporkan kejadian bunuh diri tersebut ke polisi. 

"Korban JF sama-sama bekerja di koperasi bersama tiga pelaku. Korban baru 1 minggu kerja di koperasi tersebut," jelas AKBP Didik. 

Dijelaskan Kapolres, korban baru satu minggu bekerja dan ingin pulang ke tempat asalnya namun korban masih memiliki hutang di koperasi sebesar Rp500 ribu. 

Karena korban belum bisa membayar hutang tersebut, pelaku PCM selaku pimpinan koperasi emosi dan kesal sehingga cekcok, dan terjadi pemukulan kepada korban. 

Korban pun lari dan kemudian dikerja oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor. oleh ketiga pelaku, korban dibawa ke tanah kosong dan dianiaya hingga tidak sadarkan diri. 

"Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu pada bagian punggung dan kepala. Korban hilang kesadaran dan diduga langsung meninggal dunia," jelas Kapolres. 

Kata Kapolres, Panik dengan kondisi korban yang telah meninggal, ketiga pelaku kemudian merekayasa kejadian tersebut seolah-olah korban gantung diri. Korban diikat menggunakan baju di sebuah kayu. "Para pelaku juga menyiram air ke celana korban seolah-olah benar korban menggantung diri." Jelas Kapolres.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di rutan Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya." Tutup Kapolres.

Para pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau sekurang kurangnya 20 tahun penjara.("").


Editor. Rossi