M Tauhid : Pembahasan Penyusunan RPJPD Menghadirkan Para Akademisi

Ketua DPRD Loteng M Tauhid Setujui Ranperda Tentang RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045.



Ketua DPRD M Tauhid bersama Wakil Ketua DPRD, Sekwan H Suadi Kana S,Sos, menyerahkan hasil Pansus DPRD tentang Ranperda RPJPD 2025-2045 ke Wakil Bupati Loteng dr HM Nursiah,S. Sos. |Photo journalntbnews| 


Lombok Tengah (NTB). Rapat Paripurna Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Loteng dengan agenda laporan panitia khusus (pansus) terhadap Rancangan perda tentang pembangunan jangka panjang daerah (RPJDP) tahun anggaran 2025-2045 berlangsung di Aula Sidang paripurna Dewan kamis (25/7/2024).


Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah M Tauhid, SIP mengaku, Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, telah melaksanakan pembahasan secara Intensif bersama oleh Tim Penyusun RPJPD dengan menghadirkan para Akademisi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder lainnya mulai dari tanggal 15 sampai dengan 24 Juli 2024."

Panitia Khusus telah melakukan pengkajian baik dari aspek formil maupun materiil. Kajian aspek formil, Panitia Khusus berupaya untuk mendalami peraturan daerah dalam dua aspek yaitu  Pertama mengkaji dasar kewenangan pembentukan peraturan daerah tersebut, apakah pembentukannya tidak melampaui kewenangan daerah?, apakah pembentukannya merupakan delegasi dari peraturan di atasnya?, ataukah pembentukan tersebut sebagai upaya penjabaran atas peraturan di atasnya yang disesuaikan dengan konten muatan lokal?," ujarnya.


Selain itu, Panitia Khusus juga mengkaji tata cara penyusunan peraturan daerah tersebut apakah telah sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011. Kesesuaian itu utamanya menyangkut sistematika peraturan dan tata naskah penyusunan peraturan daerah yang dimaksud.

Adapun kajian dari aspek materiil, Panitia Khusus berupaya untuk mendalami apakah muatan dan materi dari Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi  (lex superiori derogat legi inferior). Selain itu juga, apakah muatan materi dari peraturan daerah tersebut diyakini berdasarkan data dan fakta yang sesungguhnya." Jelas Ketua M Tauhid.


Ia Menambahkan disamping itu, ketentuan peralihan juga berisi perintah untuk mencabut Perda sebelumnya yang mengatur RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang  RPJPD  Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031.

Materi Muatan Dalam Lampiran Ranperda

Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, sepakat untuk menambah aspek religius sehingga RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 yang semula memuat visi

Mewujudkan kabupaten Loteng yang Berbudaya sejahtera berkelanjutan, maju berdaya Saing (bersama) MENUJU INDONESIA EMAS” berubah menjadi, " mewujudkan Loteng Emas yang Religius Berbudaya, Sejahtera, maju Berdaya Saing dan Berkelanjutan". 


Panitia Khusus DPRD bersama wakil Pemerintah Daerah, sepakat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada aspek penyajian data dengan merujuk pada penggunaan data terakhir sampai dengan tahun 2023 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik maupun pengolahan data yang bersumber dari  sumber data yang dapat dipercaya serta dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memudahkan khalayak umum membaca serta memahami isi dokumen RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah sepakat untuk menambahkan daftar isi yang memuat sistematika serta nomor halamannya." Jelasnya.


Pihaknya, Setelah melakukan berbagai tahapan pembahasan, seluruh Fraksi-Fraksi yang tergabung dalam Panitia Khusus telah menyampaikan pendapat akhirnya masing-masing dan secara umum menyatakan Setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(**). Pungkasnya.

Editor. Rossi

Tags