Lombok Tengah NTB// JournalNTBnews
Badan pertanahan Nasionql Lombok Tengah akui SHM Sahnun Ayitna Dewi bukan produknya, mengapa .. dan produknta siapa sedangkan dari BPN tidak mau membatal katanya bukan wewenangnya
pada sebin,21/04/2025.
Daerah Lombok Selatan pada tiga puluh tahunan lalu adalah merupakan daerah yang terisolir , gersang , tandus dan jauh dari hiruk pikuk keramaian namun setelah terbangunnya sircuit di Mandalika sebagai arena balap Motor-GP Internasional semua orang mengklaim bahwa areal yang telah dihuni oleh penduduk lokal sampai puluhan tahun itu adalah hak miliknya dan punya SHM.
Salah satunya korban yang ingin digusur adalah seorang Ibu bernama Sahnun Ayitna Dewi , sekalipun sudah mempunyai SHM yang telah di teliti dan dinotariskan serta dikeluarkan oleh BPN Lombok Tengah , tiba-tiba dikatakan bukan prodak BPN , padahal Ia bersama keluarganya telah menempati daerah tersebut sudah 25 tahun.
Warga masyarakat selain Sahnun Ayitna Dewi menjadi ragu , was-was dan curiga bahwa jangan-jangan SHM /sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN , yang dimilikinya adalah palsu juga , lalu timbul pertanyaan publik ada apa sebenarnya dengan BPN Lombok Tengah ?.................
Kasus yang dihadapi oleh Sahnun Ayitna Dewi adalah salah satu dari ribuan kasus yang ada , seakan-akan dibuat-buat oleh oknum pejabat agar Sahnun Ayitna Dewi bergelut dengan Hukum selama bertahun-tahun, dengan tujuan merusak mental sikis Ibu Sahnun bersama keluarganya agar menyerah dalam menghadapi tekanan oknum pejabat tersebut.
Dalam hal ini terlihat dengan jelas apa yang dialami oleh keluarga Sahnun Ayitna Dewi selama ini yaitu dengan cara-cara diintimidasi , melalui teror , percobaan pencurian dokumen dirumahnya , dizolimi bahkan sampaii dijebloskan ke dalam penjara dengan alasan yang tidak jelas .
Menanggapi hal tersebut Kepala seksi BPN Lombok Tengah Junaidin ketika dikompirmasi oleh beberapa awak media cendrung memberikan penjelasan blunder yang kontradiktif.
," Kami tahu ada sertipikat Ibu Sahnun ,tapi itu bukan Prodak kami ," Jelasnya. 21/04/2025.
Lebih lanjut Kepala seksi Junaidin ketika didesak untuk membatalkan sertifikat yang diduga dicloning ( Asli tapi palsu ) milik Sahnun Ayitnya Dewi tersebut menjelaskan bahwa BPN tidak berani membatalkannya karena bukan wewenangnya.
," Yang digunakan oleh Ibu Sahnun itu adalah Surat Kuasa yang dipalsukan dari Lalu Adi Karya sementra Sertipikat tersebut bukan prodak kami ," terangnya lagi.
( H.M.jntb )