Lombok Utara,Journalntbnews.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kamis malam, 7 Agustus 2025. Dua pria ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu.
Kedua tersangka berinisial DAD alias D (31) dan SD alias S (39), warga setempat. Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan lapangan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan.
Tim opsnal bergerak sekitar pukul 23.30 Wita. Saat menggeledah rumah SD, polisi menemukan 1,36 gram kristal bening diduga sabu, uang tunai Rp 800 ribu dan Rp 5 ribu, dua ponsel, alat isap sabu (bong), puluhan klip plastik kosong dan bekas pakai, pipet, tabung kaca, korek gas, serta perlengkapan lainnya.
Para tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Utara. Dari pemeriksaan awal, mereka diduga rutin mengedarkan sabu di wilayah Tanjung.
Polisi akan melakukan tes urine terhadap pelaku dan uji laboratorium pada barang bukti.
DAD dan SD dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 dan/atau Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
(D.Jntb)