Polsek Bayan Amankan Pemilik Warung Tuak, Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Lombok Utara,Journalntbnews.com– Kepolisian Sektor Bayan, Lombok Utara, mengamankan pemilik warung tuak dan beberapa pekerja, sebagian di antaranya diduga masih di bawah umur, pada Senin malam (11/8/2025). Penindakan dilakukan di warung milik Qardam, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, sekitar pukul 23.00 Wita.

Aksi tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas di Simpang Empat Desa Sukadana, Jalan Raya Tanjung–Bayan, sekitar pukul 19.30 Wita. Seorang pengendara yang diduga mabuk akibat minuman keras kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor warga yang hendak menuju acara zikir.

Sekitar pukul 22.15 Wita, Kepala Desa Sukadana melaporkan kepada Kapolsek Bayan bahwa warga berkumpul di warung Qardam dengan rencana menutup aktivitas penjualannya.

Khawatir situasi memanas, Kapolsek Bayan bersama anggota langsung menuju lokasi. Pemilik warung beserta sejumlah pekerja dibawa ke Mapolsek Bayan untuk diperiksa. Kepala desa dan warga mendesak agar penjualan tuak di warung tersebut dihentikan, termasuk praktik mempekerjakan perempuan sebagai bartender.  

Menurut aparat desa, pemilik warung pernah dipanggil polisi dan menandatangani pernyataan tidak menjual minuman keras serta tidak mempekerjakan bartender perempuan. Bahkan, pemerintah desa sudah melayangkan surat resmi untuk menutup warung itu, namun tak diindahkan.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kapolsek Bayan, Iptu I Wayan Cipta Naya, mengapresiasi warga dan kepala desa yang tetap menjaga situasi kondusif tanpa bertindak anarkis.

“Kami akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Unit PPA Polres Lombok Utara dan Dinas Sosial untuk langkah penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

(D.Jntb)