Dua Perwira Polisi Di Pecat Bukan Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

 Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua perwira polisi.


Mataram,Journalntbnewscom Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua perwira Polda NTB dipastikan tidak berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Brigadir MN di sebuah penginapan di Gili Trawangan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid melalui siaran pers yang diterima Suara NTB, Kamis (28/25) menyebutkan, PTDH Kompol IMYPU dan Ipda HC berkaitan dengan pertentangan nilai moral, etika profesi, dan semangat pelayanan kepolisian yang bersih.

Keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b serta Pasal 13 huruf e dan f dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mereka juga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Itu adalah hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda NTB, Selasa, 27 Mei 2025,” ucapnya.

Dua anggota Polri itu terbukti melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebut bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 13 huruf e dan f dalam aturan yang sama. Pasal tersebut menjelaskan larangan setiap pejabat Polri melakukan penyalahgunaan narkotika, perzinaan dan/atau perselingkuhan.

Landasan hukum lainnya adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, yang menjadi dasar pemberhentian anggota Polri apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, baik dari aspek disiplin maupun etik.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 13 ayat (1) dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 mengatur dasar hukum pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota Polri.

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan pemecatan Kompol IMYPU dan Ipda HC tidak secara langsung terkait dengan kasus kematian Nurhadi.

“Kita tidak menyebut (kematian) sebagai pembunuhan ya, karena masih dalam proses. Mereka di-PTDH terkait keberadaan mereka di lokasi kejadian,” tuturnya, Kamis (29/25).

Ia juga mengingatkan, kasus tersebut belum resmi diklasifikasikan sebagai pembunuhan. “Intinya pemeriksaan kasusnya masih kami dalami ya,” bebernya.

Meskipun demikian, penanganan kasus kematian Brigadir MN kini sudah masuk penyidikan. Hasil autopsi kini masih didalami pihak kepolisian. “Kasusnya (pembunuhan) masih kami dalami,” pungkasnya. (Jntb)


Tags