MATARAM – Ancaman disikat habis asetnya oleh kejaksaan ternyata lebih menakutkan daripada jeruji besi. Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih akhirnya “angkat bendera putih” dan mengembalikan uang negara miliaran rupiah, hanya hitungan jam sebelum jaksa membacakan tuntutan.
Sidang panas di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 20 Mei 2026, nyaris jadi panggung penyitaan massal. Namun detik-detik terakhir, Abdullah, Lalu Mutawalli, dan Ir. Efendi memilih menyelamatkan harta pribadi ketimbang menyaksikan rumah dan tabungan ludes dirampas negara.
Ultimatum Kejari: Kembalikan atau Dirampas Paksa
Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, membongkar taktik di balik manuver mendadak itu. Didampingi Kasi Intel Alfa Dera, Dimas menyebut pihaknya sudah menyiapkan opsi perampasan paksa seluruh harta terdakwa jika uang rasuah tak dikembalikan.
“Kalau menolak, kami sita. Tidak ada negosiasi,” tegas Dimas, mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari. Ancaman itu manjur. Nyali tiga terdakwa langsung ciut. Daripada aset ludes tak bersisa, mereka serahkan uang pengganti ke kas negara.
Bayar Lunas, Tetap Dibui
Meski kerugian negara berhasil dipulihkan, Kejari menegaskan: uang kembali bukan tiket bebas penjara. Kerugian negara yang “eskalasinya tinggi” membuat hukuman badan tetap wajib ditegakkan.
Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdullah 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, plus uang pengganti lebih dari Rp1 miliar – yang kini sudah dibayar lunas. .
Sementara Lalu Mutawalli dan Ir. Efendi masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila menunda sidang usai pembacaan tuntutan. Agenda berikutnya: nota pembelaan dari para terdakwa, dijadwalkan Senin, 25 Mei 2026.
Kasus ini jadi pesan keras Kejari Loteng: mau kembalikan uang atau tidak, korupsi tetap berujung bui. Bedanya, kalau nekat menahan, harta ikut melayang.
Redaksi

