Mataram NTB,Journalntbnews.
Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB memberikan dukungan hukum kepada Polres Bima dalam menghadapi sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Raba, Kota Bima, Selasa (10/06/2025).
Sidang praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus narkoba, yang menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bima. Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta agar Pengadilan menyatakan bahwa proses penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya – berinisial E – tidak sah menurut hukum.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. menegaskan bahwa keterlibatan Bidkum Polda NTB merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam mengawal seluruh proses hukum yang dihadapi jajarannya, serta menjaga profesionalitas aparat dalam menangani perkara, sebagaimana amanat dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017.
“Pemberian bantuan hukum ini adalah bagian dari langkah Polda NTB dalam menghadapi tantangan hukum yang melibatkan institusi, mengingat dalam Permohonannya, Pemohon tidak hanya melibatkan Kapolres Bima, akan tetapi menarik Kapolri dan Kapolda NTB, dalam perkara ini,” ungkap Kombes Kholid.
Selain itu, Kombes Kholid, menegaskan jika Praperadilan hanya memeriksa terkait formil dalam proses penyidikan tindak pidana, tidak masuk dalam ranah pokok perkara, sebagaimana Pasal 77 KUHAP, Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014 dan Perma No. 4 Tahun 2016.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Bidkum bukan hanya untuk mendampingi secara teknis hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum oleh jajaran kepolisian tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk apabila ada gugatan Perdata, TUN, dan HAM, Bidkum akan selalu siap memberikan bantuan hukum, bahkan sampai dengan anggota Polri dan keluarganya.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum, khususnya dalam pengawasan terhadap kewenangan penyidik dalam menangani kasus pidana, termasuk kasus penyalahgunaan narkotika yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian di NTB.
Sebelumnya hari Minggu tanggal 13 April 2025, anggota gabungan Koramil Woha dan Kodim Bima melakukan tangkap tangan di rumah Sdri. RN, selian Sdri. RN, tersangka E, juga berada di rumah Sdri. RN, dari penggeledahan anggota TNI menemukan 2 (dua) Klip yang diduga Narkotika, kemudian di serahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Bima.
(Jntb)